Pertamina Anugerahi Patra Adikriya Bhumi

Pertamina Anugerahi Patra Adikriya Bhumi

Patra _Adhikriya _AwardJakarta – Sebagai wujud apresiasinya kepada Unit Operasi dan Anak Perusahaan dengan penerapan aspek keselamatan kerja dan pe­lindungan lingkungan yang maksimal, Pertamina mem­berikan anugerah Patra Adikriya Bhumi Award, 2013, yang terdiri dari beberapa ka­tegori Utama, Operasi, dan Madya.

 

Penghargaan tersebut diberi­kan oleh jajaran Direksi Pertamina, dalam acara bartajuk “Archive Award 2013, Penghargaan Patra Adikriya Bhumi dan Syukuran Proper 2013,” di Kantor pusat Pertamina, Jakarta, (11/12/2013). Sebanyak 6 Unit Operasi Pertamina dianugerahi Patra Adikriya Bhumi kategori Utama, 15 Unit Operasi (Kategori Madya), dan 7 unit Operasi (Pratama).

 

Kategoti Utama me­rupa­kan apresiasi untuk pengelolaan HSE dengan kriteria ”Sangat Baik” yaitu dengan Total Nilai Akhir Evaluasi sebesar 90 sampai dengan 100.  Kategori Madya diberikan dengan ktiteria baik, yaitu total nilai akhir evaluasi sebesar 80 ≤ TNAE < 90. Sedangkan untuk kriteria Pratama, adalah anugerah dengan kriteria penilaian cukup baik dengan total nilai akhir evaluasi sebesar 70 ≤ TNAE < 80.

 

Adapun Enam penerima penghargaan Kategori Utama diantaranya adalah, Refinery  Unit III Plaju - Direktorat Pengolahan, Refinery  Unit VI Balongan - Direktorat Pengolahan, PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang, JOB Pertamina - Talisman Jambi Merang, Terminal BBM Rewulu - Marketing Operation Region IV- Direktorat Pemasaran & Niaga, dan PT Pertamina Hulu Energi - Offshore North West Java.

 

“Patra  Adikriya merupakan penghargaan dua tahunan yang diberikan kepada Unit Operasi Pertamina, dan Anak Perusahaan yang berhasil menerapkan aspek keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan. Penilaiannya mencakup aspek manajerial dan operasional,” kata Vice President HSSE Pertamina, Djoko Susanto.

 

Periode penilaiain anugerah  ini dilakukan mulai dari 11 Desember 2011 hingga 2013. Selama epriode tersebut setiap Unit Operasi harus memenuhi kriteria tidak terjadi kasus fatality, tidak terjadi kebakaran skala besar yang menyebabkan property damage senilai lebih dari  USD 1, tidak terjadi pencemaran atau tumpahan minyak lebih dari 15 barel, dan berhasil memperoleh proper peringkat hijau atau emas.

 

Proses penilaiannya sendiri terdiri dari enam tahap. Yaitu, usulan nominasi penerima penghargaan oleh Direktorat masing-masing.Diusulkan 33 nominator, verifikasi dokumen aplikasi, persentasi nominator di depan penilai, kunjungan lapangan dan verifikasi teknis, pleno penilaian tim dan penilai, serta pengesahan penerima penghargaan.

 

Pemberian penghargaan Patra Adikriya Bhumi Award, 2013 ini dilakukan bersamaan dengan pemberian anugerha proper dan penghargaan Bulan Arsip.•SAHRUL

Share this post