Pertamina dan Ditjen Pajak Integrasikan Data Perpajakan

JAKARTA – Dalam rangka mewujudkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai barometer kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, PT Pertamina (Persero) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pengintegrasian data perpajakan.  Peresmian integrasi data perpajakan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini M. Soemarno, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Direktur Utama Pertamina Massa Manik, di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Rabu (21/2/2018). 

Menteri BUMN Rini M. Soemarno mengapresiasi komitmen direksi Pertamina yang sudah merealisasikan sistem perpajakan terintegrasi. “Ini menjadi bukti komitmen BUMN untuk menjalankan prinsip Good Corporate Governance,” ujarnya. Bahkan ia menargetkan pada tahun ini sebanyak 30 BUMN mengikuti program integrasi data perpajakan.

Apresiasi juga disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Pertamina dan DJP. Menurutnya, ini adalah milestone bagi jajarannya di Kementerian Keuangan untuk terus meningkatkan kemampuan negara dalam mengumpulkan pajak maupun melayani wajib pajak. “Ada sekitar 3,7 juta faktur yang dihasilkan oleh Pertamina setiap tahun yang jika dilakukan secara manual pasti membutuhkan waktu lama, orang yang banyak, serta tingginya tingkat kesalahan. Namun dengan adanya kerja sama ini, kedua belah pihak akan sangat,” tutur Sri Mulyani.

Seperti diketahui, dengan integrasi data perpajakan ini, Pertamina akan memberikan akses kepada DJP terhadap data sistem informasi perusahaan, termasuk data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji dan transaksi dengan pihak ketiga. Selain itu, otomatisasi pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui fasilitas elektronik seperti e-faktur (faktur pajak), e-bupotput (bukti potong/pungut), e-billing (pembayaran), dan e-filling (pelaporan SPT).  

Sri Mulyani berharap sinergi ini akan memunculkan trust dan respect terhadap terhadap perekonomian Indonesia. “Karena dari integrasi data perpajakan ini ekonomi menjadi efisien dan produktif,” tukasnya.         

Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan program integrasi data, Direktur Utama Pertamina Massa Manik dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam rangka Pengembangan Aplikasi Bukti Pemotongan/Pemungutan (e-Bupot) Pajak Penghasilan Melalui Program Joint Development Pengembangan Aplikasi e-Bupotput.     

"Ini menjadi perwujudan upaya Pertamina menjadi barometer kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak di Indonesia, mengingat Pertamina meraih predikat sebagai Wajib Pajak Besar Dengan Tingkat Kepatuhan Tertinggi pada 2017 dari Kementerian Keuangan. Integrasi data pajak juga sejalan dengan prinsip bisnis Pertamina dalam memegang teguh good corporate governance untuk mencapai visi Pertamina untuk menjadi perusahaan energi nasional kelas dunia," ujar Direktur Utama Pertamina Massa Manik.

Implementasi integrasi data perpajakan DJP dan Pertamina ini merupakan hasil kerja keras tim yang dibentuk oleh Pertamina dan Ditjen Pajak sejak Januari 2017 setelah Menteri Keuangan dan Menteri BUMN pada Desember 2016 sepakat melakukan integrasi data perpajakan BUMN. Pertamina menjadi pelopor program integrasi data yang selanjutnya akan diikuti oleh BUMN lainnya. *** ( Irli. K / Foto Priyo )

Share this post