Pangkalan resmi Pertamina yang menjual LPG 3 kilogram memiliki papan petunjuk (sign board) di tempat usaha mereka. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengenali yang mana pangkalan resmiĀ atauĀ bukan.

Pertamina Minta Masyarakat Beli LPG 3 Kilogram Bersubsidi di Pangkalan bukan Pengecer

BALIKPAPAN, KALIMANTAN TIMUR – Menanggapi maraknya penjualan LPG 3 kilogram di penyalur nonresmi (pengecer) dengan harga melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Pertamina Patra Niaga menyampaikan kepada seluruh konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk membeli di pangkalan resmi Pertamina. Pertamina Patra Niaga mengingatkan ancaman pidana penjualan LPG 3 kilogram oleh Lembaga penyalur nonresmi karena bertentangan dengan UU Migas no. 22 tahun 2001.

"Sebenarnya stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak ada masalah apalagi saat ini baru pergantian tahun. Dalam UU migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah. Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk, yaitu Pertamina, bisa diancam pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp30 miliar, " ujar Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra dalam keterangan persnya, Jumat, 12 Januari 2024.

Di Provinsi Kalimantan Timur sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022, Harga HET LPG 3 kilogram untuk Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp18.000, Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp19.000, untuk Bontang, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara serta Paser sebesar Rp22.000, Kutai Barat Rp28.000, Berau Rp25.000 dan HET untuk Mahakam Ulu sebesar Rp48.000. Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.

"Kami juga mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan LPG 3 kilogram untuk tidak menjual di atas HET atau bekerja sama dengan pengecer dalam bentuk apapun. Kami tidak segan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar," ujar Arya.

Sesuai keputusan Pemerintah bersama Pertamina menetapkan per tanggal 1 Januari 2024 yang dapat membeli LPG 3 kilogram hanya masyarakat yang terdaftar. Masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada subpenyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3 kilogram.

Setiap pangkalan resmi Pertamina memiliki papan petunjuk (sign board) di tempat usaha mereka. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengenali yang mana pangkalan resmi atau bukan.

Selama tahun 2023, Pertamina sudah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan yang melakukan kelalaian dalam penyaluran LPG 3 kilogram di Kalimantan Timur. Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan hingga sanksi terberat, yaitu pemutusan hubungan usaha (PHU).

“Dari 120 pangkalan, 62 di antaranya diberikan sanksi PHU, yaitu sanksi terberat dari kemitraan LPG Pertamina. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran LPG 3 kilogram di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat,” tutup Arya.*SHC&T KALIMANTAN

Share this post