Jasa Penyimpanan Dan Regasifikasi Liquified Natural Gas (LNG) Untuk Pembangkit Listrik PT PLN Klaster Sulawesi

PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
No. 002400.PENG/LG.01.00/SCM1-PP/2022

 

Project Procurement - PT Perusahaan Gas Negara Tbk dalam rangka Tender Umum Pengadaan Barang dan Jasa mengundang Perusahaan Nasional yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi dalam bidang jasa penyimpanan dan regasifikasi LNG baik sendiri maupun bermitra dengan Perusahaan Asing atau Perusahaan Nasional lainnya untuk mengikuti Prakualifikasi sebagai berikut:

  1.  Paket Pengadaan
    1. Nama Paket  : 
      “JASA PENYIMPANAN DAN REGASIFIKASI LIQUIFIED NATURAL GAS (LNG) UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK PT PLN KLASTER SULAWESI”
    2. Sumber pendanaan : Anggaran PT Perusahaan Gas Negara Tbk
  1. Definisi
    1. Perusahaan Nasional, adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang berdomisili di Indonesia dan minimal 51% kepemilikan sahamnya serta pengendalian operasional maupun keuangannya dimiliki dan dikendalikan oleh badan hukum Indonesia/ WNI.
    2. Perusahaan Asing, adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perundang-undangan asing dan berdomisili di negara asing.
  1. Persyaratan Peserta Prakualifikasi
    1. Untuk Perusahaan Nasional:
      Memiliki Surat Ijin Usaha sebagai berikut:
      1. Pekerjaan konstruksi, kualifikasi: Besar (B), klasifikasi: MK009 (Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Perpipaan, Gas, Energi (Pekerjaan Rekayasa)), MK010 (Jasa Pelaksana Instalasi Produksi, Penyimpanan Minyak dan Gas (Pekerjaan Rekayasa)), TI504 (Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas), atau bidang/sub-bidang lain yang sesuai, yang masih berlaku dan telah memenuhi komitmen/efektif, dan/atau
      2. Jasa lainnya, kualifikasi: Besar, bidang/sub-bidang pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur gas bumi/LNG/CNG atau stasiun penerima, pembagi gas/stasiun regasifikasi LNG/Stasiun Kompresor Gas, atau bidang/sub-bidang lain yang sesuai, yang masih berlaku dan telah memenuhi komitmen/efektif.
    2. Untuk Perusahaan Asing:
      Wajib melakukan kerja sama usaha dengan Perusahaan Nasional dalam bentuk konsorsium. Perusahaan Asing sebagai anggota sedangkan pimpinan konsorsium/Lead Firm wajib Perusahaan Nasional, dan wajib memiliki dokumen administrasi sebagai berikut:
      1. Izin usaha perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau izin perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang masih berlaku dan telah memenuhi komitmen/efektif (kantor perwakilan), dikeluarkan oleh dan terdaftar pada Lembaga yang berwenang sesuai perundang-undangan dalam bidang usaha perdagangan atau jasa konstruksi di Indonesia;
      2. Dokumen hukum yang diterbitkan oleh pemerintah di negara tempat dokumen tersebut diterbitkan antara lain:
        1. Salinan Akta Pendirian/Deed of Company Establishment/Articles of Association/ Bylaws;
        2. Salinan Kartu Tanda Pengenal atau Paspor untuk pengurus/Copy of ID Card or Passport for authorized signatories.
          Apabila dokumen tersebut tidak dalam Bahasa Inggris maka wajib dilengkapi dengan terjemahan dari penerjemah tersumpah ke dalam Bahasa Indonesia.
    3. Syarat Khusus:
      1. Pimpinan Konsorsium/Lead Firm (Perusahaan Nasional) wajib memiliki pengalaman menyelesaikan pekerjaan (dalam 1 kontrak) pada bidang dan sub bidang yang sesuai persyaratan klasifikasi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir minimal sebesar Rp950.000.000,- (Dua ratus empat puluh tiga milyar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) atau ekivalen, yang dibuktikan dengan salinan kontrak dan bukti penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak,
      2. Memiliki Pengalaman dalam 1 kontrak sebagai kontraktor/pemilik pekerjaan sebagai berikut:
        1. Menyelesaikan kontrak konstruksi infrastruktur gas bumi/LNG/CNG atau konstruksi stasiun penerima, pembagi gas/stasiun regasifikasi LNG/Stasiun Kompresor Gas dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan salinan kontrak dan bukti penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak, dan/atau
        2. Menyelesaikan/menyediakan Pekerjaan pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur gas bumi/LNG/CNG atau stasiun penerima, pembagi gas/stasiun regasifikasi LNG/Stasiun Kompresor Gas, yang dibuktikan dengan salinan kontrak dan bukti penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak/laporan progres pekerjaan terakhir sesuai kontrak.
          Dalam hal berbentuk konsorsium, syarat pengalaman pada poin 2) dapat dipenuhi oleh salah satu anggota konsorsium.
  2. Prakualifikasi
    Dengan pertimbangan kondisi darurat Virus Corona sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 dan sesuai Edaran Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PGN mengenai Pelaksanaan Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) Serta Pengetatan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Subholding Gas tanggal 8 Februari 2022, maka sebagian proses Prakualifikasi untuk saat ini masih dilakukan secara elektronik dan dokumen asli menyusul dikirimkan ke PGN.
    • Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi
      Dilakukan secara elektronik melalui Email
      Tanggal  : 25 Februari s/d 8 Maret 2022 (hari kerja)
      Waktu    : 09.00 – 16.00 WIB (jam kerja)
      Email      : project.procurement@pgn.co.id
    • Rapat Penjelasan (aanwijzing secara Online)
      Tanggal  :  Rabu, 9 Maret 2022
      Waktu    : 10.00 WIB
      Via          : Aplikasi Microsoft Teams
      Rapat Penjelasan (aanwijzing) hanya untuk Penyedia Barang dan Jasa yang telah mendaftar dan mengambil Dokumen Prakualifikasi. Seluruh Peserta Prakualifikasi diharapkan telah meng-install dan memiliki akun pada aplikasi Microsoft Teams sebelum rapat penjelasan (aanwijzing) dimulai.
    • Batas Akhir Pemasukan Proposal Prakualifikasi : Kamis, 24 Maret 2022, pukul 14.00 WIB.

  3. Syarat Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi
    Penyedia Barang dan Jasa menyampaikan secara elektronik (melalui email) dokumen sebagai berikut:
    1. Surat kuasa bermeterai dari pimpinan Penyedia Barang dan Jasa atau pejabat yang ditunjuk mewakili kemitraan, apabila yang mendaftar bukan pimpinan Penyedia Barang dan Jasa atau pejabat yang ditunjuk mewakili kemitraan sebagaimana dimaksud;
    2. Surat Pernyataan Minat Untuk Mengikuti Prakualifikasi, Surat Pernyataan Tidak Akan Melakukan Praktek KKN dan Gratifikasi, dan Pakta Integritas yang sudah ditandatangani oleh pimpinan Penyedia Barang dan Jasa atau pejabat yang ditunjuk mewakili kemitraan (format surat dapat diunduh di website http://www.pgn.co.id);
    3. Sertifikat DPT yang dicetak dari Aplikasi Manajemen Penyedia Barang dan Jasa yang tersedia di website http://vms.pgn.co.id pada periode pendaftaran Peserta Prakualifikasi (khusus bagi perusahaan yang telah terdaftar dalam DPT);
    4. Untuk Perusahaan Nasional menyerahkan salinan Surat Izin Usaha (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat ijin usaha jasa lainnya yang masih berlaku dan telah memenuhi komitmen/efektif, sesuai ketentuan butir 3.a.;
    5. Untuk Perusahaan Asing menyerahkan salinan Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) yang masih berlaku dan telah memenuhi komitmen/efektif, sesuai ketentuan butir 3.b.1);
    6. Dalam hal Perusahaan Asing sebagaimana tersebut dalam butir e. diatas bukan merupakan perusahaan konstruksi dan tidak melakukan pekerjaan konstruksi sebagaimana disepakati dalam perjanjian konsorsium/KSO maka tidak diwajibkan untuk menyerahkan salinan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi/ Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dan agar menyampaikan surat ijin usaha lainnya yang sesuai dengan paket prakualifikasi ini.

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Fungsi Pemilihan – Project Procurement, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Telp: 021 - 6334848, 6334838, email: project.procurement@pgn.co.id dan dapat dilihat di website http://www.pgn.co.id.

 

Jakarta, 24 Februari 2022
Fungsi Pemilihan – Project Procurement
PT Perusahaan Gas Negara Tbk

Share this post