Padang, 12 Desember 2020 – Pendapatan asli daerah atau PAD Sumatera Barat (Sumbar) dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang disetor PT Pertamina (Persero) sampai dengan periode Oktober 2020 tercatat sebanyak Rp 341,9 miliar atau rata-rata Rp 34 miliar per bulan.
Hal ini diungkapkan Executive General Manager Pertamina MOR I, Herra Indra W saat penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama tentang rekonsiliasi data PBBKB antara Pertamina dengan Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar bertempat di Ruang Rapat Gubernur Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman No. 51 Padang, Sabtu (12/12).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan Executive General Manager Pertamina MOR I, Herra Indra W didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar, Zaenuddin.
“Hari ini merupakan moment penting bagi Pertamina dalam rangka mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak daerah yang berasal dari penjualan bahan bakar kendaraan bermotor,” ujar Herra.
Ia menjelaskan sebagai BUMN yang menjalankan penugasan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar di Indonesia, Pertamina melakukan seluruh proses penyediaan dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara transparan. Proses manual sudah ditinggalkan lebih dari 10 tahun yang lalu dan sampai saat ini sudah dijalankan proses secara automasi melalui sistem yang handal berstandar internasional.
“Proses bisnis kami pun senantiasa diaudit oleh Independent External Auditor dan Auditor Pemerintah juga dalam hal ini BPK, BPKP dan Kejaksaan. Untuk itu, apa yang kita sepakati pada hari ini merupakan komitmen kami untuk menjaga realibitas data, transparansi dan bagaimana Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat memanfaatkan data ini untuk evaluasi dan optimalisasi pendapatan daerah dari aspek PBBKB,” ucapnya.
Ia menjelaskan total pembayaran PBBKB Sumbar 3 thn terakhir dari tahun 2018 sampai Oktober 2020 adalah sebesar Rp 1,17 triliun. Rata-rata pembayaran PBBKB Sumbar tahun 2020 per bulan adalah Rp 34 miliar, pembayaran terbesar ada di periode Oktober 2020 sebesar Rp 38,6 miliar.
“Dalam tahun ini, sampai dengan periode Oktober 2020 PBBKB, Pertamina telah menyetorkan sejumlah Rp 341,9 miliar atau rata-rata Rp 34 miliar per bulan kepada Kas Daerah Provinsi Sumatera Barat. Selama tahun 2020 memang terjadi penurunan sejak masa pandemi berlangsung pada periode April 2020, namun peningkatan menuju rata-rata normal sudah mulai terjadi sejak periode Juli 2020,” kata Herra.
Diakuinya, satu produk terbesar dalam pembayaran PBBKB ini adalah Pertalite.
“Harapan kita bersama, ke depannya terjadi peningkatan PBBKB di Provinsi Sumatera Barat yang disupport dengan penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ramah lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina MOR I, Taufikurachman mengimbau agar masyarakat menggunakan BBM berkualitas, dengan penggunaan bahan bakar beremisi rendah ini warga juga ikut berkontribusi menciptakan udara bersih dan lingkungan yang asri.
“Ayo gunakan BBM berkualitas, kita dapat menjaga mesin kendaraan tetap awet dan ramah lingkungan,” ucapnya.