JAKARTA - PT Pertamina (Persero) meresmikan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Peresmian dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati dan Menteri BUMN Rini M. Soemarno, Rabu 21/2.
Pertamina menjadi perusahaan BUMN pertama yang melakukan integrasi data perpajakan. Integrasi data dilakukan secara sukarela dengan memberikan akses terhadap data sistem informasi perusahaan, termasuk data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji dan transaksi dengan pihak ketiga. Selain itu, otomatisasi pelaksanaan kewajiban perpajakann melalui fasilitas elektronik seperti e-faktur (faktur pajak), e-bupotput (bukti potong/pungut), e-billing (pembayaran), dan e-filling (pelaporan SPT).
“Ini merupakan milestone bagi kita semua. Kerjasama ini diharapkan bisa mengurangi beban Pertamina selaku Wajib Pajak dan DJP dalam melakukan compliance. Saya juga ingin memunculkan trust terhadap perekonomian Indonesia, karena dari integrasi data perpajakan ini ekonomi menjadi efisien dan produktif,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sambutannya.
Inisiasi program integrasi data perpajakan Pertamina-DJP merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Menteri Keuangan dan Menteri BUMN pada akhir tahun 2016, yang menyepakati perlunya integrasi data perpajakan antara BUMN selaku Wajib Pajak dan DJP selaku otoritas perpajakan di Indonesia. Berpartisipasi aktif, pada awal tahun 2017 Pertamina melakukan focus group discussion (FGD), pemetaan proses bisnis, dan kebutuhan pengembangan sistem IT untuk mengintegrasikan data perpajakan perseroan. Diantaranya, faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, dan bukti potong pungut pajak penghasilan (PPh).
Selanjutnya, Pertamina membentuk tim breakthrough project (BTP) pengembangan e-faktur system, yang melibatkan lintas fungsi operasional di Pertamina dan DJP. Dan pada akhirnya, Pertamina bersama DJK menciptakan inovasi integrasi data perpajakan antara sistem informasi Pertamina (enterprise resource planning/ERP) dan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SI DJP).
Menteri BUMN Rini M. Soemarno mengungkapkan, langkah Pertamina ini akan diikuti oleh badan usaha lainnya. Ditargetkan, akan ada 30 BUMN lain yang bisa melakukan kerjasama integrasi data perpajakan sebelum akhir tahun ini.
Pada kesempatan ini, Pertamina dan Dirjen Pajak juga menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam rangka Pengembangan Aplikasi Bukti Pemotongan/Pemungutan (e-Bupot) Pajak Penghasilan Melalui Program Joint Development Pengembangan Aplikasi e-Bupotput.
"Ini menjadi perwujudan upaya Pertamina menjadi barometer kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak di Indonesia, mengingat Pertamina meraih predikat sebagai Wajib Pajak Besar Dengan Tingkat Kepatuhan Tertinggi pada 2017 dari Kementerian Keuangan. Integrasi data pajak juga sejalan dengan prinsip bisnis Pertamina dalam memegang teguh good corporate governance untuk mencapai visi Pertamina untuk menjadi perusahaan energi nasional kelas dunia," ujar Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik.
Hadir pula dalam peresmian jajaran Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, sejumlah direktur utama BUMN, dan jajaran dewan komisaris, direksi beserta manajemen Pertamina.