SEMARANG – PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) IV Region Jateng dan DIY kembali melakukan inspeksi di Kota Semarang bersama Polrestabes, Pemkot Semarang, LP2K (Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen) serta Hiswana DPC Semarang. Hasilnya,4 Rumah Makan dan 2 Industri yang dikunjungi masih memiliki LPG 3 kg.
Tim Monitoring LPG kali ini mengunjungi 4 Rumah Makan yaitu RM Padang “Cipta Baru” Ngaliyan memakai 6 tabung LPG 3kg untuk memasak di dapur. Kemudian, RM Sampurna Jl Mangkang yang pada kunjungan kedua ini telah sebagian beralih ke LPG 12 Kg namun masih ada 2 tabung LPG 3Kg subisidi yang digunakan untuk memasak, begitu juga dengan RM.Sate Kambing Pak Sri Sidomulyo Jl. WR. Supratman ditemukan 9 tabung LPG 3 Kg. Jumlah LPG 3Kg terbanyak ditemukan di RM 828 Gulai Kepala Ikan dan Seafood, RM ini seluruh aktivitas memasaknya menggunakan LPG 3kg dan ditemukan 25 tabung LPG subsidi yang menumpuk di Gudang RM tersebut.
Industri Makanan di Semarang yang seharusnya sudah menggunakan LPG Non Subsidi, pada inspeksi kali ini dua Industri ditemukan masih gunakan LPG 3 Kg. Padahal pada inspeksi bulan Januari 2018, mereka telah mendapat teguran dari Tim Monitoring untuk beralih sepenuhnya ke LPG Non Subsidi. Dua industri tersebut adalah Industri Roti Antasari yang ditemukan 4 tabung LPG 3Kg dan Industri Rambak H. Ali Yahya yang masih menyimpan 13 Tabung LPG 3Kg
“Para Pelaku usaha ini mengaku bisa banyak mendapatkan LPG 3 KG dari Pengecer atau warung-warung, bukan dari agen atau pangkalan resmi Pertamina , jadi ini dapat menjawab isu kelangkaan di lapangan ternyata bukan karena kurang dropping atau kuota, tetapi kuota bagi RTM (Ruumah tangga miskin) dan usaha mikro dipakai oleh pelaku industri dan RM makan yang seharusnya tidak berhak memakai LPG subsidi” ungkap Ngargono selaku wakil dari LP2K Semarang.
Sementara itu, Iptu Priantino Utomo dari Polrestabes Semarang, mengatakan Porestabes akan melakukan pembinaan dan monitoring terhadap penggunaan elpiji bersubsidi di rumah makan di Kota Semarang agar elpiji 3 kg digunakan secara tepat sasaran. Hal itu dilakukan agar masyarakat kurang mampu yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi tidak kesulitan saat membutuhkan.
Unit Region Manager Comm. & CSR Pertamina MOR IV Andar Titi Lestari menyatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pertamina untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah mengawal distribusi LPG 3 Kg agar tepat sasaran. Sebagai entitas bisnis yang bertugas sebagai operator dalam pendistribusian LPG, Andar mengatakan bahwa pihaknya memang tidak memiliki wewenang dalam menertibkan penyalahgunaan produk subsidi namun upaya yang dilakukan merupakan dukungan atas program pemerintah.
Perlu diketahui bersama bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram(“Perpres 104/2007”) yang berbunyi: Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro dimana definisi usaha mikro adalah usaha yang memiliki omset maksimal Rp. 1juta/ hari