Kilang Tuban Telah Beroperasi Kembali

Kilang Tuban Telah Beroperasi Kembali

Kilang TPPI Tuban telah beroperasi kembali mulai tanggal 1 November 2013, setelah hampir 2 tahun berhenti beroperasi. Dengan kesiapan kilang sudah mencapai 100% maka Kilang TPPI Tuban telah dioperasikan kembali dan "oil in" telah dilakukan pada tanggal 4 November 2013. Pengoperasian kembali Kilang TPPI Tuban ini merupakan bagian dari kerjasama pengolahan (Tolling Agreement) antara PT. TPPI dengan PT. Pertamina (Persero).

 

Setelah mengalami default pembayaran kepada para kreditur yang berujung pada tuntutan pailit pada 28 September 2012 yang disusul dengan masuknya Pertamina ke manajemen TPPI pada 11 Oktober 2012, TPPI kemudian mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) kepada pengadilan Niaga. Usulan ini akhirnya melahirkan proposal perdamaian yang disetujui para kreditur TPPI dan telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012.

 

Sebagai salah satu dari tindak lanjut pelaksanaan Perjanjian Perdamaian tersebut maka pada tanggal 8 Mei 2013, TPPI dan Pertamina telah menandatangani kerjasama pengolahan yang akan berlangsung efektif selama 6 bulan.  Pengoperasian Kilang TPPI Tuban ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi TPPI agar mendapatkan penghasilan kembali melalui tolling fee yang didapat dari kerjasama tersebut.

 

Dalam pelaksanaan pengoperasian kembali Kilang TPPI Tuban ini, Pertamina memberikan komitmen dan dukungan penuh untuk mensukseskannya. Setelah mengambil alih manajemen TPPI (management step-in), berbagai bantuan dan dukungan telah juga diberikan oleh Pertamina, antara lain berupa suplai bahan baku berupa kondensat dan naphtha, tenaga kerja terampil, peralatan dan juga dukungan operasional lainnya.

 

Manfaat Pengoperasian Kembali Kilang TPPI
Pengoperasian kembali Kilang TPPI Tuban ini juga memegang peranan yang sangat penting bagi penyediaan dan pengembangan industri petrokimia dan BBM di Indonesia. Dengan dimulainya pengoperasian kembali Kilang TPPI Tuban ini, maka Indonesia akan mendapat tambahan supply produk Petrokimia maupun produk BBM dan LPG sehingga akan mengurangi volume impor.

 

Khusus dalam pelaksanaan Perjanjian Pengolahan antara TPPI dan Pertamina selama 6 bulan ini, pabrik akan dioperasikan pada tingkat sekitar 55-80kbd (kilobarrel per day) dan akan menghasilkan sejumlah kurang lebih 530 ribu ton yang terdiri dari Paraxylene, Benzene, Orthoxylene dan Heavy Aromatic, tambahan produk BBM berupa Gas Oil/Diesel Oil dan Fuel Oil sejumlah 1,5 juta barrel, tambahan LPG sebesar 36 ribu ton dan Light Naphtha sebesar 300 ribu ton atau 2,8 juta barrel.

 

Pelaksanaan Perjanjian Perdamaian
Pengoperasian kembali ini merupakan tahap awal pelaksanaan Perjanjian Perdamaian sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan. Pada tahap selanjutnya, akan dilanjutkan dengan Penerbitan Bond/Notes dan Penerbitan Saham untuk melakukan Konversi Hutang menjadi Saham yang saat ini dalam tahap penyelesaian dokumentasinya. TPPI merencanakan hal tersebut akan dapat direalisasikan pada RUPSLB yang akan diselenggarakan pada awal Januari 2014.

Share this post