Palembang, 10 Maret 2023 – PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit III Plaju (Kilang Pertamina Plaju) bertekad untuk mengimplementasikan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam setiap aktivitas kehidupan, terutama saat berada di wilayah kerja atau operasional kilang.
General Manager Kilang Pertamina Plaju Yulianto Triwibowo mengatakan komitmen penerapan HSSE bukan hanya di lakukan pada Bulan K3 nasional saja, melainkan di hari-hari lainnya juga.
“Peringatan bulan K3 Nasional tahun 2023 merupakan salah satu momentum bagi diri kita untuk terus mawas diri meningkatkan dan mewujudkan budaya HSSE Generative dan diimplementasikan secara sustain sesuai dengan komitmen kita dalam penerapan HSSE Golden Rules Patuhi Intervensi peduli,” katanya pada acara penutupan atau Closing Ceremony Gernas Bulan K3 Nasional digelar di Lapangan Aneka, Minggu (05/03/2023).
Closing Ceremony Gernas Bulan K3 ini menjadi salah satu implementasi Nilai AKHLAK yaitu Kompeten. Hal ini karena Kompeten menjadi salah satu nilai penting dari aspek HSSE yang harus dimiliki oleh pekerja Pertamina.
Di sela-sela acara penutupan, Yulianto pun mengajak pekerja dan keluarga pekerja yang hadir untuk menyampaikan doa bersama untuk keselamatan seluruh wilayah operasi Pertamina.
“Mari kita sama-sama berdoa agar kilang kita dan seluruh unit Pertamina tetap terjaga sehingga bisa menjadi salah satu BUMN kebanggaan negeri,” jelasnya.
Turut hadir dalam penutupan Gernas K3 ini Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Drs H. Koimudin, SH. MM.
Koimudin menjelaskan terdapat tiga hal untuk mewujudkan pekerja yang layak. Pertama, tersedianya bagi semua orang pada usia produktif, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik serta lompatan gender. Kedua, semua pekerja terlindungi secara sosial termasuk mereka yang termasuk dalam kegiatan ini.
“Terakhir, semua pekerja tersalurkan suara aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang ketat dan bermartabat serta berperikemanusiaan,” jelas dia.
Dia juga menyebut untuk mewujudkan pekerja yang layak, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko.
“Kecelakaan kerja yang dari tahun ke tahun dengan angka yang selalu turun, tetapi diharapkan pihak HSSE perusahaan agar dapat lebih memperkecil angka kecelakaan untuk tahun-tahun yang akan mendatang,” ujarnya.**