JAKARTA – Menanggapi wacana akuisisi saham PT PGN (Persero) Tbk oleh PT Pertamina (Persero) yang disampaikan Menteri BUMN selaku pemegang saham (RUPS), dapat disampaikan bahwa Menteri BUMN selaku RUPS memiliki kewenangan untuk memutuskan beberapa langkah strategis Pertamina. Pertamina sebagai entitas bisnis telah menuntaskan kajian detail mengenai merger antara PGN dan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Gas dan menyerahkannya kepada pemegang saham pada akhir 2012.
Tentu saja, jika disetujui pemegang saham, langkah merger PGN dan Pertagas tersebut merupakan langkah strategis bukan hanya bagi Pertamina dengan adanya tambahan kekuatan pada bisnis hilir gas Pertamina, karena perusahaan hasil merger tersebut akan menjadi anak perusahaan Pertamina, tetapi juga dalam konteks memperkuat industri gas nasioanl untuk kepentingan seluruh stake holder sehingga memperkuat ketahanan energi nasional. Dalam konteks ini, Pertamina akan menerapkan skema open access pada seluruh pipa gas yang dibangun, baik oleh dua entitas bisnis sebelum merger ataupaun setelah merger dilakukan.
“Hal itu sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada yang diyakini akan sangat baik untuk kepentingan negara dan menguntungkan semua pihak, baik produsen gas di sektor hulu, transporter di midstream, maupun konsumen" tegas Ali Mundakir, Vice President Corporate Communication Pertamina.