JAKARTA – Dalam rangka menjaga kesinambungan dan mempertahankan tingkat produksi migas dari Wilayah Kerja Mahakam pasca berakhirnya kontrak dengan Total E&P Indonesie (TEPI), pada tanggal 13 Maret 2017, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan TEPI menandatangani Bridging Agreement (BA) dan Funding Agreement (FA) setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan SKK Migas.
PHM telah ditunjuk Pemerintah sebagai operator Wilayah Kerja Mahakam pasca-2017 dan pada tanggal 29 Desember 2016 telah menandatangani Kontrak Kerja Sama untuk pengelolaan Wilayah Kerja Mahakam mulai tanggal 1 Januari 2018.
Selama masa peralihan sejak tanggal penandatanganan Kontrak Kerja Sama hingga tanggal efektif 1 Januari 2018, TEPI tetap melakukan aktivitas operasi migas, termasuk aktivitas fisik pengeboran pada Wilayah Kerja Mahakam. BA mengatur tentang pelaksanaan kegiatan operasi yang dilaksanakan oleh TEPI untuk kepentingan PHM, sementara FA mengatur tentang mekanisme pembiayaan PHM atas kegiatan operasi yang dilakukan TEPI sesuai dengan BA.
Kesepakatan tersebut semakin memperkuat komitmen para pihak untuk menjadikan alih kelola dari TEPI kepada PHM dapat berjalan mulus dan lancar.
Sebagaimana dijelaskan Vice Presiden Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro di Jakarta, (Senin,13/3/2017, persetujuan dari SKK Migas ditandatangani 3 Maret 2017, setelah final draft BA dan FA dikirim tanggal 21 Februari 2017. Draft itu telah dibahas oleh PHM, TEPI dan INPEX sejak pertengahan 2016. “Peralihan operatorship Blok Mahakam ke PHM akan menjaga kesinambungan produksi."
Sebagaimana dijelaskan Wianda, dengan BA tersebut TEPI akan melakukan kegiatan eksploitasi pada Tahun 2017 untuk kepentingan PHM dengan pendanaan dari PHM. Sementara untuk pendanaan dari PHM kepada TEPI diatur dalam FA.
Dengan disepakatinya BA dan FA, kesinambungan produksi migas dari Wilayah Kerja Mahakam di tangan Pertamina diharapkan dapat terjaga.