Bandung Barat, 30 Juli 2019 – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region III bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat dan Satpol PP setempat, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah restoran di kawasan Bandung Barat.
Kegiatan ini sebagai upaya memastikan alokasi LPG subsidi 3 kilogram (KG) tepat sasaran, dengan memberikan edukasi sekaligus promosi trade-in LPG Bright Gas 5,5 KG.
Dari beberapa restoran yang disidak, sebagian besar telah menggunakan LPG Non Subsidi, baik itu Bright Gas 5,5 Kg, dan 12 Kg, LPG Biru 12 KG, serta LPG 50 Kg.
Unit Manager Communication & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah para pelaku usaha kuliner yang telah menaati Peraturan Presiden No.104 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, yang mengatur bahwa LPG subsidi hanya untuk rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.
“Sebagai BUMN, yang menjalankan tugas Public Service Obligation dari pemerintah untuk mendistribusikan LPG subsidi, Pertamina proaktif bersama Pemda, Disperindag dan aparat setempat dalam pengawasan distribusi LPG subsidi. Sehingga penggunaannya bisa tepat sasaran,"
Meski ranah pengawasan penggunaan PSO ada di Pemerintah Daerah menambahkan, namun Pertamina ikut serta dengan memberikan edukasi serta memberikan promo LPG non subsidi bagi pengusaha yang masih menggunakan LPG bersubsidi.
Sebelumnya, Pertamina juga melakukan kegiatan yang sama pada Kamis (25/7) lalu ke sejumlah hotel, restoran, dan kafe di wilayah Priangan Timur seperti Kabupaten Ciamis, bersama Pemda, aparat setempat, dan Hiswana Migas. Dari hasil sidak, ditemukan 1 rumah makan yang masih aktif menggunakan LPG 3 KG dengan pemakaian 4 hingga 6 tabung per hari.