Perkuat Pengawasan Internal, Pertamina Terapkan SMAP & WBS

Jakarta, 9 Oktober 2020 – PT Pertamina (Persero) semakin memperkuat pengawasan internal melalui Sistem Manejemen Anti Suap (SMAP) sebagaimana yang tertuang dalam ISO 37001-2016 dan Whistle Blower System (WBS) sebagai saluran pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Pertamina maupun mitra kerjanya.

VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menjelaskan penerapan SMAP menjadi perhatian manajemen untuk dijalankan di lingkungan Pertamina, baik di kantor pusat atau holding maupun di unit operasi dan anak perusahaan. 

“Penerapan sistem anti suap yang sesuai dengan standar international pada unit operasi dan anak usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian manajemen dalam mengelola seluruh bisnis, khususnya proses pengadaan yang rentan terhadap penyalahgunaan, “ ujarnya.

Fajriyah menambahkan, sejumlah unit bisnis dan anak usaha telah memperoleh Sertifikat ISO 37001-2016 yakni Procurement Share Service, Procurement Marketing Operation Region (MOR) III, Procurement Refinery Unit VI Balongan, Upstream Business Activities, PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Elnusa, Tbk, dan PT Pertamina EP Cepu.  

“Manajemen akan memastikan proses sertifikasi seluruh unit operasi dan anak usaha terus berlangsung untuk menjamin penerapan ISO telah berjalan di seluruh proses bisnis Pertamina,” imbuhnya.

Kendati sudah menerapkan SMAP, menurut Fajriyah, Pertamina juga masih membuka saluran pengaduan dari publik, bila masyarakat menemukan adanya prilaku atau tindakan yang melanggar kode etik dan prilaku yang dilakukan di lingkungan bisnis Pertamina. Pengaduan dapat dilakukan melalu telepon nomor (021) 3815909 / 3815910 / 3815911 atau SMS dan WhatsApp (WA) di nomor +628118615000 atau Fax (021) 3815912. Pengaduan masyarakat juga dapat disampaikan melalui email ke pertaminaclean@tipoffs.com.sg atau website http://pertaminaclean.tipoffs.info dan Mail Box ke Pertamina Clean PO Box 2600 JKP 10026.

“Sistem pengaduan melalui WBS ini sudah diterapkan sejak 2008 dan merupakan salah satu parameter dalam penilaian Good Corporate Government yang ditetapkan Pemerintah. Kami membuka diri menerima pengaduan publik. Masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengadukan pelanggaran yang dilihat atau didengar secara langsung, karena setiap pelaporan dapat dilakukan secara anonym tanpa publikasi identitas pelapor,” pungkasnya.**

Share this post