JAKARTA - Mencermati kondisi terkini pasca kenaikan Elpiji non subsidi 12 Kg, Pertamina akan menambah pasokan Elpiji subsidi 3 Kg di pasaran untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan permintaan yang dimungkinkan dari adanya potensi migrasi oleh konsumen Elpiji non subsidi 12 Kg ke Elipji subsidi 3 Kg.
Pemasangan spanduk patokan harga yang telah dilakukan hari ini di semua agen elpiji non subsidi 12 kg, akan diperluas pada agen elpiji subsidi 3 Kg. Dengan adanya patokan harga yang diumumkan tersebut maka potensi gelojak harga dapat ditekan seminimal mungkin. Disamping itu, Pertamina juga akan memaksimalkan SPBU sebagai tempat penjualan Elipiji baik yang subsidi 3 kg dan non subsidi 12 Kg, sehingga masyarakat akan semakin mudah membeli elpiji di daerahnya masing-masing. Jika diperlukan, Pertamina juga siap melakukan operasi pasar.
Untuk upaya pencegahan terjadinya penimbunan serta pengoplosan Elpiji, Pertamina akan menggelar operasi gabungan dengan aparat kepolisian di seluruh Indonesia. Jika agen terbukti menjual Elpiji diatas ketentuan yang ditetapkan Pertamina, melakukan penimbunan, bahkan pengoplosan, Pertamina akan memperberat sanksi berupa pemutusan hubungan kerja secara langsung.
Apabila masyarakat menemukan hal-hal di luar ketentuan tersebut dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 500000, sms 08159500000, atau pcc@pertamina.com.
Terhitung mulai 1 Januari 2014 pukul 00.00 Pertamina menyesuaikan harga Elpiji non subsidi kemasan 12kg sebagai aksi korporasi perusahaan. Penyesuaian harga tersebut dilakukan untuk pertama kalinya sejak Oktober 2009, menyusul kerugian bisnis elpiji non subsidi kemasan 12kg yang telah mencapai Rp22 triliun dalam enam tahun terakhir.