JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaan, PT Pertamina Bina Medika (Pertamedika) membuka posko pelayanan bagi korban luka dari kecelakaan kereta api dan truk BBM di Bintaro.
Posko tersebut akan dipusatkan di Klinik Pertamedika Medical Center (PMC) Jl. Sinabung I Rawa Simprug, Jakarta Selatan setiap hari sejak 14 Desember 2013 beroperasi pada pukul 09.00 WIB s.d. 16.00 WIB. Posko pelayanan akan berfungsi sebagai tempat untuk pendataan korban yang tidak menjalani rawat inap, pengurusan reimbursement pembiayaan pengobatan serta penyerahan santunan senilai Rp5 juta kepada setiap korban luka-luka akibat kecelakaan kereta api dan truk BBM di Bintaro.
Pengurusan hal-hal tersebut dapat dilakukan dengan dilengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat (lihat: Kelengkapan dokumen yang diperlukan) . Calon penerima reimbursement dan santunan akan menerima transfer santunan dalam 7 hari kerja (maksimum).
Untuk informasi lebih lanjut, korban atau keluarga korban dapat menghubungi Pertamina Contact Center 500-000 (sesuai kode area), sms 0815-9500000, dan email pcc@pertamina.com.
Kelengkapan dokumen yang diperlukan: