SAMARINDA, 21 Oktober 2020 – Executive General Manager Pertamina Region Kalimantan bersama Gubernur Kalimantan Timur menandatangani kesepakatan bersama antara Pertamina dan Pemprov Kaltim mengenai Rekonsiliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Mercure Kota Samarinda (21/10). Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim dan jajarannya serta manajemen dari MOR VI Kalimantan.
Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pertamina dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim sebagai tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama. Penandatanganan langsung dilakukan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah, Dra. Hj Ismiati dan Executive General Manager Pertamina Region Kalimantan. Perjanjian kerja sama ini berlaku hingga dua tahun kedepan.
Dalam sambutannya, Freddy menjelaskan bahwa insiasi Pertamina untuk menggandeng Pemerintah Provinsi Kaltim dalam membuat kesepakatan bersama datang dari surat yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia No. No. B/2904/KSP.00/10-16/06/2020 perihal Koordinasi Terkait Pajak Kendaraan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), bahwa Pertamina diminta untuk melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah di wilayah masing-masing.
“Hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya di Kalimantan, dan menjadi provinsi pertama yang melakukan kesepakatan bersama. Provinsi lainnya akan menyusul” tuturnya.
Lebih lanjut, Freddy mengungkapkan bahwa maksud dari kesepakatan bersama ini dalam rangka monitoring dan evaluasi serta pengawasan atas upaya optimalisasi pendapatan daerah provinsi Kalimantan Timur atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
“Saya mengucapkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pak Gubernur dan segenap Pemprov Kaltim yang dengan terbuka dan menyambut baik kesepakatan yang terjalin di antara kedua belah pihak,” tambahnya.
Isran Noor mengatakan bahwa kesepakatan bersama ini adalah hal yang sangat baik, Pemprov Kaltim sudah menunjuk Badan Pendapatan Daerah Prov. Kaltim dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas dan fungsinya.
Adapun tujuan dari perjanjian kerja sama yang terjalin yaitu dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor baik secara manual maupun secara elektronik (aplikasi), mampu mengoptimalkan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, terwujudnya keakuratan data penggunaan Bahan Bakar Minyak.
Isran menambahkan bahwa dengan kerja sama ini dapat meningkatkan pula potensi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta adanya alur informasi pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dari PT Pertamina (Persero).
“Melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan kerja sama dengan Pemprov Kaltim serta Pertamina berkontribusi dalam peningkatan PAD mengingat perannya sebagai Wajib Pungut PBBKB,” tutup Freddy.**