JAKARTA, 3 November 2020 – PT Pertamina Gas (Pertagas) dan afiliasinya meraih enam penghargaan dalam acara Penyerahan Penghargaan Keselamatan Migas Tahun 2020 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Empat penghargaan diraih oleh Pertagas sedangkan dua penghargaan lain diraih oleh anak usaha dan fungsi project Pertagas. "Ini merupakan capaian yang luar biasa bagi Pertagas grup. Di tengah masa pandemi terus melaksanakan kegiatan operasional, bisa mendapatkan apresiasi yang sangat membanggakan," ujar Corporate Secretary Pertagas, Fitri Erika Selasa (3/11/2020).
Penghargaan ini meliputi kategori sistem keselamatan kerja yaitu Patra Karya Raksa Tama untuk Pertagas Wilayah Timur. Pertagas Wilayah Timur juga meraih kateori perusahaan tanpa kehilangan jam kerja atau Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha. Sementara itu, Pertagas Wilayah Barat meraih Patra Nirbhaya Karya Utama untuk kategori perusahaan besar.
Dalam acara yang diselenggarakan secara daring tersebut, dua anak usaha Pertagas juga meraih penghargaan. Adalah PT Perta Arun Gas yang mendapatkan Patra Nirbhaya Karya Utama dan PT Perta Samtan Gas yang mendapatkan Patra Nirbhaya Karya Madya. “Capaian ini sekaligus memotivasi Pertagas dalam mendukung upaya subholding gas memberikan layanan terbaik kepada bangsa dengan tetap mengutamakan keselamatan kerja perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, satu penghargaan lain berupa Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha I diraih oleh Pertamina Gas Project Management. “Saat ini, Pertagas sedang melaksanakan beberapa proyek strategis nasional. Hal ini sekaligus menjadi komitmen kami untuk mengedepankan aspek HSSE tidak hanya di operasional bisnis, namun juga di pelaksanaan proyek,” paparnya.
Erika menjelaskan, penting bagi Pertamina Gas sebagai afiliasi dari subholding gas, PT PGN Tbk untuk terus meningkatkan kualitas dan implementasi sistem dan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja.
Pertagas juga berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, selamat, aman, dan ramah lingkungan di seluruh wilayah pengelolaan usaha perusahaan. Hal ini demi menjamin keselamatan pekerja, aset perusahaan, lingkungan, maupun mitra kerja Pertagas.**