Batam - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I memastikan bahwa penyaluran Solar Subsidi di area Batam, Kepulauan Riau sesuai dengan kebutuhan masyarakat (15/11).
Branch Marketing Manager Pertamina Wilayah Kepri, Oos Kosasih, mengatakan hingga 31 Oktober 2018, telah disalurkan sebanyak 34701 kiloliter atau 114 kl/hari di Wilayah Batam. Jumlah ini meningkat 28% dibandingkan dengan rata-rata penyaluran harian tahun 2017, yaitu 89 kl/hari. Khusus untuk Bulan Oktober, Pertamina menyalurkan Biosolar sebanyak 119 kl/hari.
Dengan kondisi tersebut seharusnya pasokan Solar bersubsidi cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah Batam. Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Batam, penyaluran Solar Subsidi hanya diberikan kepada konsumen yang memiliki Fuel Card.
“Kami pastikan bahwa pasokan Solar bersubsidi normal di wilayah Batam. Batasan transaksi Solar bersubsidi maksimal 30 liter per hari dan hanya untuk konsumen yang memiliki Fuel Card. Sejauh ini, pengelolaan Fuel Card untuk konsumen kendaraan pribadi dan angkutan umum/barang tersebut cukup efektif untuk memastikan pasokan Solar Subsidi tepat sasaran,” kata Oos.
Jumlah Fuel Card yang telah didistribusikan sebanyak 18.677 buah kartu Fuel Card kepada konsumen. Selain itu, dilakukan juga proses pemblokiran terhadap kartu-kartu yang telah dilaporkan telah hilang atau rusak, serta nomor kartu yang diduga digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Hingga awal November, permohonan blokir kartu telah diminta sebanyak 3370 Kartu Fuel Card.
Penyaluran Biosolar tepat sasaran juga sejalan dengan Perpres 191/2014 dimana kriteria konsumen sudah jelas disebutkan di dalam lampirannya. Pertamina berperan sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk mendistribusikan BBM bersubsidi, adapun pengawasan dilakukan oleh stakeholder terkait yang berwenang sesuai regulasi yang ada.
Namun, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang diduga tidak sesuai ketentuan, dapat melaporkannya kepada Pertamina melalui contact center 1 500 000 atau pcc@pertamina.com. Pertamina terbuka akan laporan, masukan, dan saran dan pasti ditindaklanjuti sebagai upaya perbaikan berkelanjutan terhadap pelayanan kepada konsumen.