JAKARTA, 21 Januari 2013 - PT Pertamina (Persero) (“Pertamina”) dan PT PLN (Persero) (“PLN”) menandatangani pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement) regasifikasi LNG untuk memenuhi kebutuhan gas pembangkit PLN di Arun dan Medan.
Penandatanganan pokok-pokok perjanjian tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PERTAMINA dan Direktur Utama PLN, serta disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik dan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, di event Indogas 2013, Jakarta Convention Centre.
Di dalam pokok-pokok perjanjian tersebut, Pertamina dan PLN menyepakati jasa regasifikasi LNG untuk memenuhi kebutuhan gas pembangkit listrik PLN di wilayah Aceh dan Medan, yang diharapkan dapat mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2014. Fasilitas Regasifikasi tersebut akan dibangun dengan memanfaatkan serta mengembangkan fasilitas kilang LNG Arun menjadi Terminal Penyimpanan dan Regasifikasi LNG.
Pengembangan fasilitas eks PT Arun NGL tersebut seiring dengan akan berakhirnya kontrak jual beli LNG pada tahun 2014, menurunnya pasokan gas ke industri di wilayah Aceh, serta belum adanya sumber gas yang prospektif di sekitar Arun. Dengan memanfaatkan alokasi LNG yang diperoleh PLN dari kilang LNG Tangguh – Papua sejumlah 1 juta ton per-tahun, atau sekitar 105 juta standar kaki kubik per-hari, maka kebutuhan gas untuk pembangkit listrik PLN Aceh dan Medan dapat dipenuhi.
"Perjanjian ini merupakan implementasi dari langkah strategis dalam hal pengembangan proyek infrastruktur gas di Indonesia yang bertujuan untuk mendukung penggunaan sumber energi yang lebih efisien, bersih, dan ramah lingkungan, penurunan subsidi bahan bakar, serta Kebijakan Energy Mix Pemerintah, yaitu meningkatkan konsumsi gas bumi hingga 30% di tahun 2025. Oleh karena itu, Pertamina sangat mendukung proyek ini dan berharap agar kerjasama antara kedua belah pihak dapat berjalan lancar dan tepat waktu, serta berguna bagi bangsa, negara, dan stakeholder lainnya," ungkap Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
Proyek ini juga diharapkan dapat mendukung pemerataan dan peningkatan perekonomian di daerah sekitar akibat multiplier effect yang muncul, yang sejalan dengan Instruksi Presiden No.14 Tahun 2011 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2011, serta Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang dicanangkan oleh Pemerintah.
Tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru diyakini akan meningkatkan kebutuhan gas Indonesia, yang diperkirakan naik dua kali lipat pada tahun 2020 dengan pertumbuhan sekitar 6-8% per tahun, didorong oleh kebutuhan di sektor listrik, industri, dan pupuk. Oleh sebab itu, dalam jangka waktu 5 tahun ke depan, Pertamina akan gencar mengembangkan berbagai proyek infrastruktur gas dari ujung Barat hingga Timur untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gas saat ini dan yang akan datang.