Pertamina Tandatangani Dua Kontrak Pengelolaan Wilayah Kerja Migas

Pertamina Tandatangani Dua Kontrak Pengelolaan Wilayah Kerja Migas

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui afiliasinya PT Pertamina Hulu Mahakam dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ menandatangani kontrak kerjasama (KKS) pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Mahakam dan perpanjangan KKS pengelolaan WK Offshore North West Java (ONWJ) hari ini.

 

Penandatanganan KKS WK Mahakam dilakukan oleh Direktur PT Pertamina Hulu Mahakam Ida Yusmiati, sedangkan KKS WK ONWJ dilakukan oleh Direktur Utama PHE ONWJ Beni J. Ibradi. Dari pihak pemerintah penandatangan dilakukan oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja, dan Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto. 

 

Kepastian alih kelola WK Mahakam selangkah lebih maju. Dengan ditandatanganinya KKS ini, maka Pertamina mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk mengelola wilayah kerja migas di Kabupaten Kutai Kartanegara - Kalimantan Timur tersebut dan dapat segera memulai segala kegiatan dalam rangka persiapan guna menjadi operator selama 20 tahun, yaitu dari 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2038. 

 

Sebagaimana keputusan pemerintah melalui Menteri ESDM pada tanggal 14 April 2015, Pertamina ditunjuk untuk mengelola WK Mahakam. Pemerintah mempercayakan 100 persen participating interest  (PI) kepada Pertamina. Selanjutnya, Pertamina dapat bermitra dengan kontraktor saat ini, yaitu Total E&P Indonesie dan INPEX dengan total pengalihan PI maksimal 30 persen.

 

 “Sejak ditunjuk oleh pemerintah, Pertamina telah melakukan upaya proaktif sebagai persiapan untuk mengelola WK Mahakam pasca 2017 guna menjamin proses alih kelola dapat berjalan dengan lancar dan menjaga stabilitas tingkat produksi,” ungkap VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro. 

 

Di saat yang sama, Pertamina melalui afiliasinya PHE ONWJ juga menandatangani perpanjangan KKS pengelolaan WK ONWJ yang akan habis masa berlakunya pada 18 Januari 2017. Kontrak tersebut diperpanjang hingga tahun 2037. 

 

Saat ini, komposisi PI di WK ONWJ terdiri dari PHE ONWJ sebesar 58,28 persen, Energi Mega Persada ONWJ Ltd. sebesar 36,72 persen, dan KUFPEC Indonesia (ONWJ), B.V. sebesar 5 persen. Dengan perpanjangan kontrak tersebut, maka komposisi PI pasca 18 Januari 2017 berubah menjadi PHE ONWJ sebesar 73,5 persen, Energi Mega Persada ONWJ Ltd. sebesar 24 persen, dan KUFPEC (ONWJ), B.V. sebesar 2,5 persen. 

 

“Pertamina menyambut positif perpanjangan kontrak ini sehingga rencana-rencana pengembangan di masa mendatang dapat ditindaklanjuti demi kelangsungan produksi WK ONWJ,” jelas Wianda. 

 

Hingga akhir tahun 2015, produksi PHE ONWJ diproyeksikan mampu mencapai tingkat produksi minyak 40 ribu barel per hari dan produksi gas sebesar 178 juta kaki kubik per hari. Produksi minyak dan gas PHE ONWJ disalurkan seluruhnya untuk kebutuhan dalam negeri.

 

Selanjutnya, baik di Blok Mahakam maupun Blok ONWJ, Pertamina dapat bermitra dengan BUMD melalui pengalihan PI maksimal 10 persen berdasarkan prinsip kelaziman bisnis (business-to-business).

Share this post