Pertamina Tegas dan Tidak Toleran Terhadap Oknum AMT Nakal

MEDAN, 10 Januari 2018  – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi berat dan tidak mentoleransi perilaku nakal dan penyelewengan oknum dalam mendistribusikan BBM kepada masyarakat.


General Manager MOR I Erry Widiastono mengingatkan Pertamina memberikan perhatian tinggi kepada upaya positif untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Komitmen tersebut, termasuk di dalamnya upaya untuk mencegah terjadinya losses selama proses pengantaran BBM kepada masyarakat.


“Untuk itu, kami terus berupaya melakukan perbaikan sistem secara berkelanjutan agar celah-celah untuk terjadinya penyelewengan oleh oknum-oknum awak mobil tangki BBM selama proses pengantaran dapat diminimalkan. Kami juga menyiapkan sanksi paling berat dan tidak akan mentoleransi oknum-oknum tersebut apabila terbukti masih melakukan pelanggaran,” tegas Erry.


Pertamina, lanjut Erry, juga mengapresiasi laporan masyarakat yang masuk kepada Pertamina terkait hal tersebut dan memastikan bahwa laporan itu ditindaklanjuti sesegera mungkin.

“Pertamina sangat berterima kasih atas perhatian dari masyarakat yang telah membantu kami melakukan pengawalan pendistribusian BBM, sehingga kami dapat melakukan tindakan tegas terhadap upaya kecurangan yang terjadi.”


Saat ini, Pertamina MOR I telah membentuk tim di lapangan guna melakukan investigasi terkait dugaan penyelewengan BBM yang diindikasi dilakukan oleh awak mobil tangka di Tapanuli Tengah. Apabila terbukti melakukan pencurian BBM, sopir mobil tangki yang bersangkutan akan langsung diberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja dan pelaporan ke instansi yang berwenang.


Pertamina menghimbau masyarakat umum yang mengetahui adanya indikasi tindak kecurangan terkait dengan kegiatan distribusi BBM supaya dapat segera melaporkan kejadian tersebut disertai dengan bukti ke kontak Pertamina di 1-500-000. “Komitmen kami, setiap laporan akan tindaklanjuti hingga tuntas.”

Share this post