Jakarta - Pemerintah c.q Kementerian ESDM menyerahkan Persetujuan Desain Proyek Pengembangan Gas Unitisasi Jambaran Tiung Biru (JTB) PT Pertamina EP Cepu (PEPC) di Gedung Migas, Kamis (14/12). Penyerahan persetujuan dilakukan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Patuan Alfon Simanjuntak kepada Direktur Utama PEPC Jamsaton Nababan.
Dengan diperolehnya persetujuan desain ini, PEPC bersama konsorsium pelaksana dapat melaksanakan pembangunan proyek JTB sesuai dengan kaidah-kaidah keteknikan dan instalasi, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksanaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Migas.
PEPC merupakan KKKS pertama yang mendapatkan persetujuan desain dari Ditjen Migas, setelah dikeluarkannya Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017.
Penelaahan desain untuk mendapatkan Peresetujuan Desain dilakukan oleh Tim Proyek JTB PEPC secara In House bersama Ditjen Migas dan Institusi terkait, penelahaan desain meliputi pemenuhan regulasi migas, manajemen resiko, sistem keselamatan proses serta dokumen lingkungan, penggunaan standar dan penerapan kaidah keteknikan yang baik, komitmen pemanfaatan industri dalam negeri dan rencana TKDN barang atau jasa atau gabungan.
Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan, dalam proses penelahaan desain, Pemerintah sempat meminta agar dilakukan penambahan tingkat komponen dalam negeri yang kemudian dimasukkan dalam persetujuan desain.Dalam pelaksanaan pembangunan proyek JTB, PEPC diharapkan melakukannya dengan baik dan menghindari terjadinya kecelakaan migas.
“Harapan kita semua, selama proyek pembangunan, tolong diawasi secara baik. Kalau bicara keselamatan migas, hindarilah kecelakaan pekerja. Hindarilah terjadinya kecelakaan-kecelakaan atau bahkan menimbulkan yang tidak baik terhadap publik karena memang itu yang harus dijaga selama pembangunan proyek,” kata Alfon.
Dirut PEPC Jamsaton Nababan dalam kesempatan tersebut, mengucapkan terima kasih atas dukungan Ditjen Migas dalam pelaksanaan pembangunan proyek JTB. Diharapkan proyek ini dapat diselesaikan tepat waktu, tepat anggaran, tepat spesifikasi dan tepat hasil.
“Suatu keberuntungan bagi PEPC bahwa (KKKS) ini yang pertama (memperoleh persetujuan desain) sesuai Permen dan Undang-Undang. Tidak sebatas persetujuan ini saja, mudah-mudahan keberuntungannya mengikuti proyek JTB dan ending-nya dari tahap proyek ini yang kita harapkan on time, on budget, on specs dan on return (OTOBOSOR). Sehingga yang diharapkan oleh Pemerintah terhadap proyek ini akan bisa terpenuhi. Bukan hanya (harapan) Pemerintah, tetapi seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” ujar Jamsaton.