Jakarta, 22 Juli 2021 – PT Elnusa Tbk (Elnusa), perusahaan terkemuka penyedia jasa energi, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2020 dengan dua mekanisme kehadiran yaitu hadir dalam rapat secara fisik juga secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
RUPST Elnusa membahas enam mata acara di antaranya:
Dalam bahasan, RUPST melaporkan kinerja keuangan Elnusa yang berakhir pada 31 Desember 2020 dengan capaian laba bersih Rp249 miliar. Atas hasil kinerja baik ini, RUPST menyepakati untuk membagikan dividen sebesar 30% dari total laba bersih, atau senilai Rp74 miliar. Sehingga setiap lembar saham akan mendapatkan dividen sebesar Rp10,239 dan direncanakan akan dibayarkan 30 hari setelah berakhirnya RUPST.
Selain itu, RUPST juga menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan untuk anggota Dewan Komisaris maupun Direksi. Elnusa memberikan apresiasi tinggi atas kontribusi anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang telah selesai masa baktinya. Sehingga efektif sejak ditutupnya RUPST, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
DIREKSI: