Universitas Pertamina Jalin Kerja Sama dengan ITB Dan UI

Universitas Pertamina Jalin Kerja Sama dengan ITB Dan UI

JAKARTA , 15 Agustus 2016 — Universitas Pertamina menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) dengan Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB), Senin (15/8). Kedua institusi pendidikan tinggi terkemuka di Indonesia tersebut mendukung penguatan kualitas pendidikan yang diselenggarakan Universitas Pertamina. Penandatangan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan bersamaan dengan rangkaian acara Peresmian Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2016/2017 di kantor Pusat Pertamina.

 

Rektor Universitas Pertamina, Prof. Akhmaloka PhD menyatakan, kerja sama yang dijalin bersama UI meliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pelatihan. Selain itu kerja sama dalam penyelenggaraan kolaborasi riset dan pengembangan sumber daya, kegiatan ilmiah, kajian ilmiah, seminar, dan lokakarya. Kedua universitas juga sepakat untuk bekerja sama meningkatkan  dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia. Nota Kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M. Met, dan Rektor Universitas Pertamina.

 

Sementara itu nota kesepahaman antara Rektor Universitas Pertamina dan Rektor ITB, Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA, mengungkapkan kerja sama kedua universitas dalam penyelenggaraan pendidikan dosen, mahasiswa, dan pekerja. Universitas Pertamina dan ITB pun sepakat untuk mengadakan penelitian terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi, kompetensi, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh para pihak. Selain itu, menyelenggarakan pengabdian masyarakat yang memberikan nilai tambah bagi kedua universitas dan masyarakat sekitar.

 

Selain dengan UI dan ITB, Universitas Pertamina bekerja sama dengan sejumlah anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Dalam kesepakatan tersebut, anak perusahaan Pertamina menjamin komitmennya terhadap keberlangsungan pembelajaran dan operasional Universitas Pertamina serta pengembangan sumber daya manusia di Indonesia. Kesepakatan ini memiliki jangka waktu tiga tahun sejak ditandatangani.

Share this post