SURABAYA - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) V menggelar acara melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penandatanganan dilaksanakan pada Selasa (8/1/2019) di kantor MOR V, antara General Manager MOR V Ibnu Chouldum dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Sunarto, SH., MH. Vice President (VP) Legal Counsel Downstream Pertamina Sukma Prawira turut menyaksikan penandatanganan tersebut.
Bentuk sinergi dalam bidang hukum dan tata usaha negara kedua belah pihak, di antaranya berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Pertamina. Kerja sama ini juga dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Pertamina MOR V, khususnya di wilayah provinsi Jawa Timur.
"Kami juga memohon dukungan bantuan dalam beberapa kasus seperti sengketa aset, dan pengawalan terhadap proyek-proyek yang dilaksanakan Perusahaan, termasuk mengenai pengawasan rencana pembangunan kilang minyak di Jawa Timur dan pekerjaan-pekerjaan lainnya," ujar Ibnu Chouldum.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Sunarto selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Mari bekerja sesuai tupoksi masing-masing, karena walaupun bidang kita berbeda tetapi kepentingan kita sama untuk kepentingan negara. Dengan terlaksananya acara ini kedua belah pihak sepakat untuk lebih meningkatkan semangat dalam bekerja bagi bangsa dan Negara Indonesia,” ungkap Sunarto dalam sambutannya.
Ke depannya, Ibnu berharap kerjasama yang telah dilaksanakan ini dapat memberikan manfaat ebih bagi kedua belah pihak. “Pertamina juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang membuat kesepakatan ini dapat terealisasi pada hari ini,” pungkas Ibnu.•MOR V