Musi Banyuasin – PT Pertamina EP, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama di bawah pengawasan SKK Migas, mempunyai tugas mencari sumber minyak dan gas untuk mencapai target produksi yang telah ditetapkan. Untuk mendukung pencapaian tersebut, Pertamina EP juga senantiasa bersinergi dengan pemangku kepentingan. Salah satu issue yang lagi marak adalah terkait dengan illegal drilling di Sumatera Selatan.
PT Pertamina EP, melalui Asset 2 Pendopo Field, melakukan pendataan sumur illegal drilling di wilayah Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Sungai Keruh, Sabtu (15/09). Assisten Manager Legal dan Relations Pendopo Field Ferry Prasetyo Wibowo menjelaskan perihal kegiatan yang dilaksanakan “Ini adalah tindak lanjut dari maklumat yang dikeluarkan Bupati Musi Banyuasin, H Dodi Reza Alex bersama Kapolres Muba, Dandim 0401 Muba, Kepala Perangkat Daerah terkait, Direktur Petro Muba serta Kepala Bagian Operasi Pertamina SKK Migas, Dian Sulistiawan, di Ruang Rapat Serasan Sekate Selasa (10/9).” terang Ferry.
Lebih lanjut Ferry menjelaskan bahwa Pertamina EP (PEP) Pendopo Field akan terus melakukan koordinasi dengan instasi pemerintahan untuk sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya illegal driling. “Aktivitas ini sangat berbahaya dan merugikan bagi lingkungan serta adanya limbah yang tidak dikelola secara benar. Selain itu, potensi kecelakaan yang cukup besar sebagai akibat dari tidak dijalankan prosedur standar keselamatan kerja”, tegas Ferry.
Pendataan ini dilakukan di lokasi kecamatan Sungai Keruh dimana terdapat beberapa lokasi kegiatan illegal drilling. Senada dengan Ferry, Camat Sungai Keruh M Imron S.Sos MSi, mengatakan, kegiatan ini adalah respons cepat para pemangku kepentingan di tingkat Kecamatan Sungai Keruh untuk pencegahan dan penanganan Illegal Driling di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Ya, kita berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina EP mendata untuk menimalisir praktik illegal drilling, selain itu kegiatan ini untuk mengetahui titik-titik mana yang dianggap rawan kegiatan pengeboran sumur ilegal," kata Imron.
Kapolsek Sungai Keruh, IPTU Suventri menambahkan, bahwa pihaknya melaksanakan himbauan maklumat terkait larangan aktivitas illegal driling. "Kita terus berupaya melakukan sosialiasi mengenai larangan aktivitas illegal driling. Dimana maklumat sudah kita sebar dan sosialisasikan agar aktifitas tersebut tidak dilakukan," tegasnya.