PENGUMUMAN TENTANG PEMBERITAHUAN PENGADAAN SURVEYOR TAHUN 2019-2021

PENGUMUMAN
No. UM-937/I02120/2019-S7

TENTANG
PEMBERITAHUAN PENGADAAN

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:

PENGADAAN SURVEYOR TAHUN 2019-2021 UNTUK MELAKUKAN VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN SEBAGAI PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 03/M-DAG/PER/I/2015 TENTANG KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI DAN BAHAN BAKAR LAIN

Kualifikasi : Besar / B (Kekayaan bersih > 10 Miliar)
Klasifikasi :

Jasa Konsultansi Non Konstruksi

Bidang : Menurut Lingkup Layanan Pekerjaan
Sub bidang : S.05.01 – Jasa Survey

Pendaftaran & penyerahan dokumen pendaftaran dilaksanakan pada :

Tanggal :

1 s.d. 6 Maret 2019

Waktu : 09.00 s.d 16.00 WIB
Tempat Pendaftaran : e-Procurement Pertamina https://eproc.pertamina.com (C107-S19LL0024A-C54)
Hardcopy dokumen pendaftaran wajib disampaikan ke:
Ruang Pendaftaran - Procurement Excellence Group
Gedung Annex Lantai 4 - Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)
Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110

Syarat – Syarat Pendaftaran :

  1. Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada Fungsi Procurement Excellence Center.
  2. a. Bagi Vendor SKT agar melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menyampaikan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT pada butir b di bawah.
    b. Bagi Vendor Non SKT agar melampirkan Persyaratan Umum Peserta Proses Pengadaan yang dapat dilihat pada situs: https://goo.gl/z53Fnk.
  3. a. Bagi Vendor SKT agar melampirkan surat keterangan lulus assessment Pra Kualifikasi Contractors Safety Management System (CSMS) dari PT Pertamina (Persero) dengan kategori resiko tinggi / High Risk yang masih berlaku. Apabila Vendor SKT tidak dapat menyampaikan dokumen dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT pada butir b di bawah.
    b. Bagi Vendor Non SKT agar melampirkan formulir CSMS (Contractor Safety Management System) beserta lampiran dokumen pendukungnya. Formulir CSMS dapat didownload pada situs: https://goo.gl/z53Fnk >> pada halaman paling bawah (tombol “Download Formulir Contractor Safety Management System (CSMS)”).
  4. Melampirkan Surat Penunjukan Sebagai Pelaksana Verifikasi Penelusuran Teknis Ekspor dan Impor (VPTEI) dari Kementerian Perdangangan.
  5. Melampirkan Surat Ijin Usaha Survey (SIUJS) dari Dirjen Perdangan Dalam Negeri Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdangan yang masih valid/berlaku.
  6. Melampirkan ISO 9001 yang diterbitkan oleh Lembaga resmi yang masih berlaku.
  7. Mempunyai afiliasi dengan dengan perusahaan Surveyor Luar Negeri yang akan melakukan Survey yang dibuktikan dengan kontrak kerjasama.
  8. Melampirkan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh)
  9. Melampirkan laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.
  10. Melampirkan Akta Perusahaan yang memuat susunan direksi dan komisaris perusahaan serta masa jabatan Direksi.
  11. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

Catatan :

  1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan daftar isi.
  3. Bagi perusahaan pendaftar apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  4. Panitia Pengadaan dapat meminta perusahaan pendaftar membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  5. Proses pengadaan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site pertamina.com.

Jakarta, 28 Februari 2019
Procurement Excellence Center
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Share this post