Nias, 22 Agustus 2019 – Ada yang berbeda pada peringatan HUT ke-47 RI di Kecamatan Lahusa dan Kecamatan Lolowa’u, Kabupaten Nias Selatan. Tepat pada Sabtu (17/08) lalu, Pertamina mulai mengoperasikan dua lembaga penyalur SPBU kompak BBM satu harga di lokasi-lokasi tersebut. Penyaluran perdana di dua SPBU kompak itu dihadiri oleh Operation Head TBBM Gunung Sitoli, Abuzar, dan unsur muspida setempat.
Hingga 2018, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I telah mengoperasikan sebanyak 22 lokasi BBM satu harga di lima provinsi. Yaitu tiga di Aceh, enam di Sumut, enam di Sumbar, satu di Riau dan enam di Kepri. Tahun ini, ditargetkan penambahan dua lembaga penyalur di Nias. Sehingga kini telah hadir total delapan BBM satu harga di sana. Lembaga penyalur ini terdiri dari tujuh SPBU kompak dan satu SPBU nelayan.
Dengan tercapainya target pengoperasian di 2019, total hingga kini terdapat 24 lembaga penyalur di wilayah MOR I. Alhasil MOR I menjadi wilayah dengan jumlah lokasi BBM satu harga terbanyak ketiga se-Indonesia, setelah Papua dan Kalimantan.
“Sebelum adanya proram BBM satu harga, harga BBM di kedua kecamatan itu berkisar Rp 9.000 hingga Rp 10.000 per liternya. Dengan hadirnya dua SPBU kompak ini, harga BBM kini sama dengan wilayah lain yaitu Rp. 6.450 untuk Premium dan Rp 5.150 untuk Biosolar,” ujar Roby Hervindo, Unit Manager Communication, Relation, & CSR MOR I.
Dengan meluasnya cakupan BBM satu harga di Kabupaten Nias, tanbah Roby, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan BBM.Hingga Juli 2019, realisasi penyaluran BBM di Kabupaten Nias mencapai 18,6 ribu liter Premium dan 14,3 ribu liter Biosolar.
"BBM untuk SPBU kompak di Kecamatan Lahusa dan Kecamatan Lolowa’u dipasok dari Terminal BBM Gunung Sitoli. Sebelumnya, masyarakat di dua kecamatan itu mesti ke Kabupaten Nias Barat dan Kota Gunung Sitoli untuk dapatkan BBM," tutur Roby. Penyaluran dari TBBM Gunung Sitoli menggunakan mobil tangki kapasitas 5.000 liter untuk Kecamatan Lahusa, dan 8.000 liter untuk Kecamatan Lolowa’u.
Program BBM Satu Harga merupakan komitmen pemerintah untuk menyediakan energi yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama di daerah terluar, terdepan dan tertinggal (3T). Sesuai amanat UU Migas No 22 tahun 2001 dan UU Energi No 30 tahun 2007, Pertamina ditugaskan membuka aksesibilitas dan availibilitas energi yang berkelanjutan.*