Pertama Kali di Indonesia, Pertamina Terapkan Digitalisasi Integrasi Data Perpajakan

Jakarta, 19 Desember 2019 – Pertamina meresmikan Digitalisasi Integrasi Data Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. Penerapan sistem ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, sebagai wujud berkomitmen Pertamina dalam memperkuat transparansi perusahaan.

Peresmian dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati serta sejumlah Direktur Utama BUMN di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019.

Digitalisasi integrasi data perpajakan ini diwujudkan dengan membuka akses data keuangan Pertamina terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara _real time_, sehingga Direktorat Jenderal Pajak dapat mereview, mengevaluasi dan memvalidasi pemenuhan kewajiban perpajakan PT Pertamina (Persero) sebelum SPT disampaikan. Sampai dengan akhir tahun 2019, kolaborasi tim integrasi data perpajakan Pertamina dan Direktorat Jenderal Pajak telah menghasilkan sejumlah digitalisasi proses bisnis administrasi perpajakan baru yang meningkatkan transparansi transaksi perpajakan perusahaan.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menyatakan transparansi data keuangan dalam integrasi data perpajakan antara Pertamina dengan Direktorat Jenderal Pajak merupakan sebuah langkah monumental dalam konteks sejarah hubungan antara Wajib Pajak dengan Fiskus di Indonesia. 

“Kami menerapkan skema _Co-operative Compliance_ sebagai bentuk hubungan antara wajib pajak dengan otoritas perpajakan yang didasarkan pada prinsip-prinsip _mutual trust_, _mutual understanding_, _transparency_, _co-operation_, dan _collaboration_,”ujarnya.

Nicke melanjutkan, skema ini akan mendatangkan manfaat bagi kedua pihak dalam hal penyajian data dan monitoring secara _real time_, serta penyelesaian potensi selisih perpajakan dengan lebih cepat sehingga mengurangi beban _cost of collection_. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo juga menjelaskan manfaat adanya digitalisasi dan integrasi data perpajakan ini akan berdampak pada tingkat transparansi dan _compliance_ Wajib Pajak.

Inisiatif digitalisasi perpajakan tersebut telah dimulai sejak awal 2018. Integrasi data perpajakan antara Pertamina dengan Direktorat Jenderal Pajak dapat diwujudkan secara digital yang ditandai dengan implementasi e-Faktur Host-to-Host Pajak Pertambahan Nilai untuk seluruh transaksi penjualan dan pembelian Pertamina.

 

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak atas partisipasi, koordinasi, komunikasi, dan dukungan penuhnya, sehingga inisiatif Integrasi Data Perpajakan dapat diwujudkan dengan baik,”pungkasnya.

Share this post