Jakarta, Rabu 17 Juli 2019 – PT Pertamina Hulu Mahakam (PT PHM), selaku operator yang menguasai 100% Participating Interest/PI di Wilayah Kerja (WK) Mahakam, mengalihkan 10% PI di WK ini kepada PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM) yang ditunjuk mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara.
Penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% PI pada Kontrak Bagi Hasil (KBH) WK Mahakam dilakukan oleh Direktur Utama PT PHM dan Direktur Utama PT MMPKM, pada hari Rabu (17/7/2019), bertempat di Kantor Pusat PT Pertamina (Persero), Jakarta. Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut antara lain Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Dharmawan H Samsu, Manajemen Pertamina, PT PHM, PT MMPKM, dan pejabat daerah Pemprov Kalimantan Timur dan Pemkab Kutai Kartanegara.
Segera setelah ditandatanganinya perjanjian tersebut, PT PHM melalui SKK Migas akan meminta persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas pengalihan PI 10% tersebut, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada WK Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 37/2016). PT MMPKM akan efektif menjadi pemegang PI 10% setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri ESDM.
PT PHM secara resmi menawarkan 10% PI di WK Mahakam kepada PT MMPKT mewakili Pemprov Kalimantan Timur. Atas penawaran tersebut, pada tanggal 15 Maret 2018 PT MMPKT secara resmi menyatakan minat dan kesangggupannya atas penawaran PI tersebut sekaligus menunjuk PT MMPKM sebagai Perusahaan Perseroan Daerah yang akan menjadi pemegang dan pengelola PI 10% di WK Mahakam. Pada 19 September 2018, kedua pihak menandangani Pokok-Pokok Kesepakatan (Head of Agreement/HOA) Rencana Pengalihan 10% PI WK Mahakam bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda yang menjadi dasar bagi terbentuknya perjanjian pengalihan PI 10% ini.
Pengalihan 10% PI ini tidak mempengaruhi kedudukan PT PHM selaku operator bagi seluruh kegiatan operasi migas pada WK Mahakam. Sejak tanggal efektif pengalihan 10% PI ini, PT PHM akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban PT MMPKM di WK Mahakam yang wajib dikembalikan oleh PT MMPKM kepada PT PHM dalam jumlah yang setara (tanpa dikenakan bunga) yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagiannya. Selama berlakunya KBH Mahakam, PT MMPKM tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam PT MMPKM.
PT PHM memandang bahwa pengalihan 10% PI ini akan semakin mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di WK Mahakam. PT PHM dan PT MMPKM pun akan berkolaborasi dalam berbagai proses penerbitan/perpanjangan perizinan ke Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan keberhasilan operasi migas di WK Mahakam ini.
PT PHM percaya bahwa pengalihan 10% PI kepada PT MMPKM ini dapat memberikan nilai tambah dan manfaat keberadaan operasi migas di WK Mahakam yang lebih besar kepada seluruh pemangku kepentingan terutama masyarakat maupun Pemerintah Daerah di Kalimantan Timur.