Jakarta (25/4) – PT Pertamina EP Cepu, Operator proyek strategis nasional Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB), dinobatkan sebagai KKKS penyumbang pajak migas 2018 terbesar sejumlah Rp 8,08 triliun dalam penghargaan “Apresiasi untuk Sahabat” – Cooperative Compliance Program yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bertempat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi, penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu, Jamsaton Nababan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus, Ikhsan Pria Wibawa, dan didampingi oleh Kepala KPP Migas, Imanul Hakim, pada hari Selasa, 23 April 2019 lalu. Turut hadir dalam acara tersebut, Direktur Business Support PT Pertamina EP Cepu, Desandri.
Pada kesempatan yang sama, sebanyak 10 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi mendapatkan penghargaan dari Pemerintah sebagai penyetor pajak terbesar migas tahun 2018.
Adapun penghargaan tersebut diberikan sebagai salah satu bagian dari Cooperative Compliance Program yang diharapkan bisa meningkatkan pola interaksi dan komunikasi yang harmonis antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Ikhsan Wibawa, juga mengungkapkan apresiasinya kepada PT Pertamina EP Cepu dan jajaran KKKS sebagai Wajib Pajak yang telah memberikan kontribusi yang sangat baik tahun 2018 serta mengharapkan untuk tahun 2019 ini produksi migas yang diperoleh jauh lebih baik dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jamsaton Nababan mengungkapkan harapannya agar sebagai sektor strategis nasional, kontribusi PT Pertamina EP Cepu dan jajaran KKKS dapat bermanfaat bagi pembangunan negara. “Mohon dukungan para pihak karena di tahun 2019, Pertamina EP Cepu telah menyiapkan target kinerja untuk mendukung kemandirian energi dan menyambut diversifikasi energi strategis, termasuk melalui proyek gas Jambaran-Tiung Biru yang ditargetkan beroperasi tahun 2021,” ujar Jamsaton.
Jamsaton menambahkan bahwa sebagai entitas bisnis Pertamina EP Cepu senantiasa menjalankan komitmen sebagai wajib pajak yang patuh menunaikan kewajibannya membayar pajak tepat waktu serta berkoordinasi dengan KPP Migas.**