Terdapat 2 cara untuk dapat menjadi mitra binaan Pertamina, yaitu :
Penyaluran Pembiyaan Lunak melalui Dana PUMK Pertamina
Sejak Tahun 1993 - 2022 Pertamina telah melakukan penyaluran Dana PUMK kepada lebih dari 60 ribu UMK di seluruh Indonesia. UMK yang telah mendapatkan penyaluran Dana PUMK dan belum berstatus Lunas merupakan Mitra Binaan yang masih tercatat aktif sebagai UMK Binaan Pertamina.
Sejak akhir tahun 2022, Pertamina bekerjasama dengan BRI untuk melakukan sinergi penyaluran Dana PUMK milik Pertamina. Hal ini juga dilakukan oleh BUMN lainnya dimana sejak Tahun 2023 semua kegiatan penyaluran Dana PUMK BUMN disinergikan dengan BRI. Pertamina selaku BUMN Pemilik Dana dapat menerima pengajuan Calon Mitra Binaan (CMB) dari para UMK, namun data pengajuan yang diterima tersebut masih bersifat "usulan" yang akan diajukan oleh Pertamina kepada BRI. Adapun pelaksanaan dan keputusan terkait proses survey, evaluasi/assesment dan persetujuan penyaluran sepenuhnya merupakan Hak dan Kewenangan BRI selaku BUMN Penyalur Dana PUMK.
Alternatif lainnya adalah UMK dapat mendaftarkan usaha nya untuk dapat menjadi mitra binaan Rumah BUMN (RB) yang dikelola Pertamina yang terdekat dengan tempat tinggal atau lokasi usaha UMK. Terdapat 30 RB Pertamina yang tersebar di 30 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi atau menghubungi Fasilitator RB Pertamina terdekat atau DM akun sosial media (IG) RB Pertamina (https://linktr.ee/rumahbumn.pertamina)
Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik disini.