Upaya mempermudah langkah perusahaan-perusahaan milik negara bersaing di kancah global, Kementerian BUMN mengubah Peraturan Menteri (Permen) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini. Sebanyak 45 permen disimplifikasikan menjadi 3 permen. Simak penjelasan Menteri BUMN Erick Thohir selengkapnya dalam video ini.