Kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pertamina Group dengan KPK selama ini telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara atas aset senilai Rp 9,5 triliun. Sinergi ini akan mendorong Pertamina untuk terus menguatkan penerapan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) di dalam seluruh sistem tata kerja perusahaan yang wajib dipatuhi oleh seluruh insan Pertamina.