PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akan mendapatkan suplai listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) untuk kebutuhan operasional blok rokan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Uap (SPJBTLU) pada Senin, 1 Februari 2021.