JAKARTA – Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Jadestone Energy (OK) Ltd selesai merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Hutan Lindung Bukit Nanti seluas 80 hektar. Rehabilitasi ini merupakan bentuk komitmen mereka sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Operasi Produksi (IPPKH OP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut General Manager JOB Pertamina-Jadestone Energy (OK) Ltd Amrullah Muiz, rehabilitasi dilakukan dengan cara penanaman pohon yang dilakukan dengan sistem kemitraan dengan Kelompok Penggarap SUmber Rejeki yang beranggotakan 35 kepala keluarga selama tiga tahun, dimulai pada 16 Februari 2015 dan berakhir 12 Februari 2018. “Seluruh tahapan penanaman dilaksanakan sesuai dengan timeline dalam dokumen rancangan teknis dan telah dinilai oleh Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHKT) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, dengan status berhasil,” ujar Muiz.
Terkait dengan hal tersebut, Tim Penilaian bersama Manajemen melaksanakan serah terima pekerjaan pada 6 Maret 2018. Serah terima dilakukan oleh Amrullah Muiz dan Kepala Direktorat Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hilman Nugroho, di Kantor Manggala Wanabhakti, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Hilman Nugroho menyampaikan terima kasih atas komitmen dari JOB Pertamina-Jadestone Energy (OK) Ltd. yang selesai pertama dalam melaksanakan penanaman Rehabilitasi DAS, penilaian tanaman hingga proses serah terima kepada stakeholder. Ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap percepatan pelaksanaan di lapangan, sehingga pada akhir masa IPPKH perusahaan sudah tidak memiliki kewajiban karena secara keseluruhan telah dinyatakan berhasil dengan baik.•PHE