Tim Medis Pertamina Beri Pengobatan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Posko Kapuk Muara

JAKARTA -- Pertamina menerjunkan tim medis dari PT Pertamedika IHC untuk memeriksa kesehatan masyarakat terdampak banjir yang tinggal di sekitar Kelurahan Kapuk Muara dan Kamal Muara. Bersinergi dengan tim medis Puskesmas Kecamatan Penjaringan, tim medis Pertamina memberikan pelayanan di Posko Kapuk Muara. 

Sabtu (4/1), Pertamedika IHC menyiagakan satu tim kesehatan dari Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP) yang terdiri atas satu dokter, dua perawat, dan mobil ambulance beserta pengemudinya. Selain itu, beberapa mahasiswa Stikes Pertamedika jurusan Keperawatan juga dilibatkan untuk membantu. 

"Kami bersama-sama tim medis dari Puskesmas Kecamatan Penjaringan memberikan layanan kesehatan untuk pengobatan umum. Dalam musibah banjir seperti ini, biasanya pengungsi terserang penyakit infeksi saluran napas, infeksi kulit, diare, atau terluka ketika proses evakuasi atau pembersihan rumah pasca banjir," jelas dr. Haryo yang ditugaskan menjadi koordinator tim medis RSPP hari ini. 

Menurut dr. Haryo, tim medis bertugas sejak pukul 09.00 hingga pukul 15.00 atau disesuaikan dengan kondisi di lapangan. "Kami selalu siaga memberikan pertolongan sesuai kebutuhan," imbuhnya. 

Salah satu warga, Juni (52) sangat senang bisa berobat gratis di sekitar pengungsian. Wanita yang tinggal di RT 05/ RW 01 Kelurahan Kapuk Muara tersebut mengeluhkan gatal-gatal di kulit. 

"Alhamdulillah bisa dicek kesehatan dan dikasih obat oleh dokter Pertamina. Terima kasih Pertamina," ungkap Juni yang rumahnya terendam banjir hingga setinggi dada.

Babinkamtibmas Kecamatan Penjaringan, Iptu Usfandi juga merasakan hal yang sama. Di sela-sela tugasnya menjaga keamanan di sekitar lokasi pengungsian, anggota Polri tersebut diperiksa kesehatannya oleh tim medis Pertamina. 

"Senang ada tim medis yang standby di sini. Jadi kami yang berjaga sian malam untuk menjamin keselamatan warga di pengungsian bisa memeriksakan kondisi kesehatan kami," tukasnya.*KUN

Share this post