18 Lapangan PEP Masuk Kandidat Proper Hijau 2013

JAKARTA – Sebanyak 18 Lapangan PT Pertamina EP masuk dalam kandidat penerima proper hijau 2013. Bersama dengan 378 perusahaan lainnya yang menjadi kandidat Proper Hijau, PT Pertamina EP mengikuti kegiatan sosialisasi penilaian Proper Hijau 2013 bertempat di Hotel Mercure Ancol, Rabu (9/10).

 

Acara yang bertemakan “sosialisasi mekanisme penilaian proper hujau 2013” ini dihadiri oleh seluruh perwakilan dari 378 perusahaan yang telah berhasil masuk dalam kandidat proper hijau di tahun 2013.

 

Acara ini bertujuan untuk memberikan arahan dan point-point yang akan dinilai kepada 378 perusahan kandidat kepada seluruh kandidat proper hijau dalam mempersiapkan komponen penyeleksian lanjut seperti bagaimana sistem manajemen lingkungan dan pengolahan ligkungan serta implementasi Community Development.

 

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup telah mengevaluasi 1.188 perusahaan dan memutuskan 378 perusahaan lolos dalam penyeleksian proper hijau dalam menaati peraturan kementerian lingkungan hidup. Perusahaan tersebut sudah melaksanakan tanggung jawab utamanya seperti memenuhi persyaratan wajib tentang dokumen lingkungan, upaya pengendalian air, upaya pengendalian penyeluran udara emisi, pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

 

Sementara itu, Deputi bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, M. R. Karliansyah menjelaskan bahwa pada tanggal 16 oktober 2013 nanti seluruh 378 perusahaan yang telah masuk dalam kandidat proper hijau harus menyerahkan bukti-bukti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah memenuhi standar kriteria proper hijau sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 6 tahun 2013 tentang manajemen lingkungan.

 

“Sebanyak 25 persen yang mendapat nilai terendah akan kembali ke peringkat biru, dan 75 persen sisanya akan menjadi peringkat hijau. Bagi perusahaan yang sudah mendapat proper hijau 2 kali berturut-turut dan di tahun ketiga ini mereka juga mendapat peringkat hijau, akan dipastikan perusahaan tersebut masuk dalam program peringkat (Proper) emas,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, M. R Karliansyah menjelaskan bahwa banyak apresiasi dan kemudahan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bagi kandidat yang nantinya berhasil masuk pada tingkat emas.

 

“Perpanjangan ijin tidak perlu diverifikasi, izin sudah bisa langsung dikeluarkan, juga apabila membutuhkan kerja sama dengan perbankan akan dipermudah dalam hal peminjaman dana usaha,” pungkas M. R Karliansyah.•PEP

Share this post