Bantuan PEPC untuk Korban Gempa di Aceh

8- PEP Bantuan Korban Gempa AcehJAKARTA - Peristiwa gempa bumi berkekuatan 6,4 skala richter yang mengguncang Aceh pada 7 Desember 2016 lalu, mengakibatkan duka yang mendalam bagi masya­rakat yang terkena dampak ben­­cana alam tersebut. Un­tuk meringankan beban me­­reka, maka pada Selasa (24/1) di ruang Banyu Urip gedung Patra Jasa, PT Perta­mina EP Cepu (PEPC) turut mem­­berikan bantuan yang diserahkan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PEPC, Adriansyah, melalui Pos Kemanusiaan Peduli Umat (PKPU).

 

Penyerahan bantuan ini merupakan realisasi prog­ram Bantuan Bencana Alam Nasional dan bentuk kepedulian PEPC terhadap kor­ban gempa yang melanda tiga Kabupaten di Aceh, yakni Pidie, Pidie Jaya, dan Bireuen.

 

Direktur Utama PEPC  Adriansyah  menyampaikan ke­prihatinannya atas kerusa­kan dan kerugian yang ditim­bulkan dari bencana gempa di Aceh. Sebagai perusahaan milik negara yang melakukan eksploitasi migas di beberapa wilayah Indonesia, PEPC mem­punyai kewajiban untuk berpartisipasi dalam mem­bantu korban gempa, meski­pun nilai materil dari ban­tuan yang diberikan tidak se­banding dengan kerugian yang mereka derita, namun se­tidaknya PEPC turut mera­sakan penderitaan yang dialami oleh korban gempa.

 

“Se­moga partisipasi PEPC dapat sedikit mengurangi kerugian yang diderita masya­rakat,” ujar Adriansyah. Ia juga berharap agar bantuan ini membawa ke­baikan dan berkah bagi korban bencana, perusahaan, serta bangsa dan negara.

 

Sementara Direktur Kemit­raan PKPU Andjar Radite mengucapkan rasa syu­kur dan terima kasihnya atas bantuan yang diberikan oleh PEPC. Ia menjelaskan,  PKPU merupakan lembaga sosial yang ber­peran dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan ber­sama pemerintah. Salah satu programnya adalah mela­kukan tanggap darurat ter­hadap korban bencana, ter­masuk bencana gempa bumi di Pidie Jaya. Gempa per­tama yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2016 disusul dengan bebe­rapa kali gempa susulan yang berkekuatan 5,9 - 6,5 skala richter, sehingga meng­akibatkan 104 kor­ban meninggal, 11.700 rumah rusak berat, dan 45 ribu orang mengungsi.

 

Status tanggap darurat berakhir pada tanggal 20 Desember 2016, namun berdasarkan Surat Kepu­tusan Gubernur Aceh no. 360/952/2016, masa pemulihan (recovery) tang­gap darurat dilakukan hingga 20 Maret 2017. Ada lima sektor kebijakan pemerintah terkait recovery, yaitu perbaikan perumahan, infrastruktur, jalan yang retak, ekonomi kreatif sosial, dan pendidikan, dengan anggaran yang diajukan sebesar 2,7 trilliun. 

 

“Dengan anggaran sebesar itu, maka bantuan dari seluruh elemen masyarakat akan sangat berarti bagi pemerintah daerah untuk mem­bangun kembali wilayah yang rusak akibat gempa. Kami fokus memberikan dan menyalurkan bantuan dari para dermawan di bidang penyediaan air ber­sih, pembangunan rumah iba­dah, pondok pesantren, dan rumah tinggal bagi masyarakat,” pungkas Andjar.•RY

Share this post