LHOKSEUMAWE – Seekor Ular Sanca Batik sepanjang 4,5 meter dengan berat 7 kg ditemukan di Kilang Arun (21/1/2019). Hewan tersebut segera diberikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 1, Lhokseumawe.
Berdasarkan Perubahan atas Peraturan Menteri Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, terdapat empat jenis Ular Phyton yang dilindungi. Untuk itu, pihak BKSDA akan meng-inventory ular phyton yang ditemukan tersebut untuk selanjutnya dilepasliarkan kembali ke hutan lindung.
Corporate Secretary Ahmad Sujandhi menjelaskan, PAG telah berkoordinasi dengan BKSDA terkait penanganan ular tersebut. Un BKSDA Lhokseumawe membantu PAG dalam penangkapan ular tersebut karena merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan habitat hewani serta ekosistem di lingkungan PAG site, Lhokseumawe.
"Selain berkoordinasi dengan BKSDA Lhokseumawe, security bersama pekerja PAG akan selalu waspada memantau lingkungan agar tetap kondusif," tambah Ahmad.
BKSDA memberikan apresiasi kepada PAG atas kepedulian terhadap hewan langka dilindungi ini. Nantinya akan ada kerja sama dengan kelompok-kelompok pencinta binatang guna memperluas network.*PAG