Pertamina dan Warga Bebersih Pesisir Cempae

 

PARE-PARE – Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah  yang mencanangkan pengurangan sampah laut sampai 70% pada 2025, pekerja Terminal BBM (TBBM) Pare Pare dan warga sekitar Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Cempae beserta aparat Dinas Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan (PKPK) Pare Pare melaksanakan kegiatan bersih-bersih pesisir Cempae pada Sabtu (26/1/2019).

Sekitar 100 pekerja dan warga mengumpulkan hingga 257 kantung sampah. Sampah seberat sekitar enam ton itu kemudian diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lapadde Pare pare. 

Unit Manager Communication & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII, M. Roby Hervindo menjelaskan kegiatan ini merupakan rangkaian program CSR Pertamina TBBM Pare Pare. "Program pengelolaan sampah di Pare Pare kami mulai sejak 2018 lalu, bertajuk Bina Pasar Pesisir. Karena pasar merupakan salah satu produsen sampah laut," kata Roby.

Tahun lalu, Pertamina MOR VII melaksanakan sosialisasi kepada warga sekitar Pasar Lakessi, sekolah-sekolah dan Puskesmas. Di area Pasar Lakessi dibuat lubang-lubang biopori yang juga berfungsi sebagai lubang kompos sampah. Kemudian dibentuk kelompok pengelola bank sampah.

Tahun ini, kelompok bank sampah akan lebih diaktifkan untuk mengurangi dan mengelola sampah. Lebih lanjut, pembersihan sampah di Pare Pare yang lebih masif akan dilaksanakan kembali menggunakan alat berat ekskavator.

Kepala Dinas PKPK Pare Pare, Rosita, menyampaikan pentingnya sinergi untuk menuntaskan masalah sampah. "Pemerintah harus membentuk sinergi antara 33 SKPD, BUMN, BUMD dan swasta yang beroperasi di Kota Parepare. Untuk mewujudkan perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat secara menyeluruh terkait sampah dan cara penanganannya," ucap Rosita.

Abdurrahim, warga Lumpue, mengaku kaget dengan jumlah sampah yang dikumpulkan. "Banyak sekali sampah sampai enam ton. Kegiatan ini efektif mengurangi sampah di pesisir Pantai Cempae," kata Abdurrahim.

Selain mengapresiasi upaya Pertamina tersebut, ia juga menyampaikan perlunya penyuluhan terkait sampah, dan penerapan sanksi serta apresiasi dalam bentuk  Peraturan Daerah.*MOR VII

Share this post