Pengumuman Pendaftaran Pencantuman Produk Barang/Jasa Pada E-Catalog Pertamina Komoditas Alat Pemadam Api Portable (APAP)

PENGUMUMAN PENDAFTARAN

PENCANTUMAN PRODUK BARANG/JASA PADA E-CATALOG PERTAMINA
KOMODITAS ALAT PEMADAM API PORTABLE (APAP)
No. Um-002/I30100/2024-S0

Tanggal 5 Juni 2024

Bersama ini kami mengundang para Penyedia Barang/Jasa untuk turut serta dalam proses pencantuman Barang/Jasa untuk komoditas Alat Pemadam Api Portable (APAP) dalam e-Catalog Pertamina.

A. Persyaratan Pencantuman Produk Barang/Jasa
Penyedia Barang/Jasa yang diundang adalah:
1. Penyedia Barang/Jasa Umum, Manufaktur, Agen maupun Distributor dengan syarat sebagai berikut:

Penyedia Barang/Jasa Umum

Manufaktur/Agen/Distributor

1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina yang sesuai dengan Subbidang; dan

2. Surat dukungan dari Manufaktur/Agen/Distributor; dan

3. Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Manufaktur atau Surat Tanda Pendaftaran (STP) dari Agen/Distributor yang memberikan dukungan; dan

4. Surat pernyataan terlampir

1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina yang sesuai dengan Subbidang; dan

2. Surat Tanda Pendaftaran (STP) apabila berstatus sebagai Agen/Distributor, atau;

Nomor Induk Berusaha (NIB) apabila berstatus sebagai Manufaktur

3. Surat pernyataan terlampir

2. Persyaratan spesifikasi minimum produk sebagai berikut:

No.

Kriteria

Dokumen yang disyaratkan

1

Memenuhi kesesuaian/standar SNI 180-1:2022 Alat Pemadam Api Portable (APAP)

Salinan Sertifikat SNI 180-1:2022 atas setiap produk Alat Pemadam Api Portable (APAP) yang masih berlaku

2

Memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Salinan Sertifikat TKDN yang masih berlaku

3. Subbidang penyedia barang/jasa P.02.09: Peralatan/suku cadang keselamatan kerja, pemadam kebakaran dan lindungan lingkungan;
4. Patuh dan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku terkait Katalog Elektronik Non-Contracted di Pertamina;
5. Menyampaikan informasi Harga Satuan setiap produk yang didaftarkan dan diunggah pada Katalog Elektronik Non-Contracted Pertamina, dengan ketentuan harga produk sudah termasuk pengemasan standar dan biaya pengiriman area Jabodetabek. Untuk pengiriman selain Jabodetabek dilakukan melalui mekanisme klarifikasi dan negosiasi biaya pengiriman per dokumen pemesanan produk dengan batasan biaya pengiriman maksimal adalah sesuai tarif pengiriman pihak ketiga yang bisa diakses secara publik antara lain TIKI, JNE atau setara serta tidak ada minimum pemesanan qty dalam satu dokumen pemesanan.

B.Periode Pendaftaran

  1. Masa berlaku pendaftaran terhitung sejak 6 Juni 2024 sampai dengan 5 Juli 2024, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan;
  2. Penyedia Barang/Jasa yang berminat harus sudah memiliki akun Smart GEP Pertamina. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang belum memiliki akun Smart GEP Pertamina dapat melakukan proses pendaftaran melalui email: digitalprocurement@pertamina.com;
  3. Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan pendaftaran dengan mengisi dan melampirkan dokumen sebagaimana persyaratan di atas melalui web Smart GEP Pertamina dengan link https://ptm.id/e-catalog.komoditas-APAP

C.Mekanisme Pencantuman/Penayangan Barang/Jasa e-Catalog Pertamina

  1. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang telah memenuhi persyaratan akan diundang melalui Smart GEP untuk mencantumkan barang/jasa;
  2. Admin catalog akan menyampaikan isian daftar barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa untuk selanjutnya dilakukan pengisian melalui Smart GEP;
  3. Isian daftar barang/jasa harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan;
  4. Penyedia Barang/Jasa mengirimkan kembali isian daftar barang/jasa yang telah diisi dengan lengkap ke admin catalog yang selanjutnya akan dilakukan review oleh admin catalog;
  5. Admin catalog dapat melakukan klarifikasi (bila diperlukan) atau dapat langsung menyetujui/tidak menyetujui terhadap isian daftar barang/jasa;
  6. Daftar barang/jasa yang telah disetujui selanjutnya dilakukan Publish oleh admin catalog keseluruh entitas Pertamina Group;
  7. Proses pencantuman barang/jasa ini dibatasi kurun waktu tertentu, terkecuali ditentukan lain yang akan diinformasikan/diumumkan pada web Smart GEP pada kesempatan selanjutnya;
  8. Periode penayangan barang/jasa dalam Non-Contracted Catalog adalah sesuai dengan:
    1. Masa berlaku STP bagi Agen/Distributor; atau
    2. Masa berlaku ijin usaha bagi Pabrikan; atau
    3. Masa berlaku surat dukungan/penunjukan dari Agen/Distributor/Pabrikan bagi Penyedia Barang/Jasa umum.
      Dalam hal tidak terdapat masa berlaku pada dokumen diatas, maka periode penayangan dibatasi 1 (satu) tahun sejak undangan dikirimkan dan dapat diperpanjang kembali.

Bersama ini kami sampaikan agar para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini, wajib mematuhi Etika Pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

D.Definisi

  1. Admin e-Catalog adalah pekerja di Fungsi Pengelola e-Catalog yang memiliki memiliki kewenangan sebagai admin dalam sistem e-Catalog Pertamina;
  2. e-Catalog Pertamina adalah e-Catalog yang berisi daftar Barang/Jasa yang tercantum dalam sistem e-Catalog di Pertamina, baik yang berasal dari Kontrak maupun dari penyedia barang/jasa lainnya yang terdaftar di e-Catalog Pertamina;
  3. Non-Contracted Catalog adalah e-Catalog Pertamina yang berisi daftar barang/jasa dari Penyedia Barang/Jasa yang diundang melalui sistem e-Catalog Pertamina tanpa melalui proses pengadaan barang/jasa.

STRATEGIC PROCUREMENT
PT PERTAMINA (PERSERO)
Sopodel Tower
Jl. Mega Kuningan Barat III, RT.4/RW.5,
Kuningan-Setia Budi, Jakarta

Share this post