PENGUMUMAN PENDAFTARAN
PENCANTUMAN PRODUK BARANG/JASA PADA E-CATALOG PERTAMINA
KOMODITAS ALAT PEMADAM API PORTABLE (APAP)
No. Um-002/I30100/2024-S0
Tanggal 5 Juni 2024
Bersama ini kami mengundang para Penyedia Barang/Jasa untuk turut serta dalam proses pencantuman Barang/Jasa untuk komoditas Alat Pemadam Api Portable (APAP) dalam e-Catalog Pertamina.
A. Persyaratan Pencantuman Produk Barang/Jasa
Penyedia Barang/Jasa yang diundang adalah:
1. Penyedia Barang/Jasa Umum, Manufaktur, Agen maupun Distributor dengan syarat sebagai berikut:
Penyedia Barang/Jasa Umum |
Manufaktur/Agen/Distributor |
1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina yang sesuai dengan Subbidang; dan 2. Surat dukungan dari Manufaktur/Agen/Distributor; dan 3. Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Manufaktur atau Surat Tanda Pendaftaran (STP) dari Agen/Distributor yang memberikan dukungan; dan 4. Surat pernyataan terlampir |
1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina yang sesuai dengan Subbidang; dan 2. Surat Tanda Pendaftaran (STP) apabila berstatus sebagai Agen/Distributor, atau; Nomor Induk Berusaha (NIB) apabila berstatus sebagai Manufaktur 3. Surat pernyataan terlampir |
2. Persyaratan spesifikasi minimum produk sebagai berikut:
No. |
Kriteria |
Dokumen yang disyaratkan |
1 |
Memenuhi kesesuaian/standar SNI 180-1:2022 Alat Pemadam Api Portable (APAP) |
Salinan Sertifikat SNI 180-1:2022 atas setiap produk Alat Pemadam Api Portable (APAP) yang masih berlaku |
2 |
Memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) |
Salinan Sertifikat TKDN yang masih berlaku |
3. Subbidang penyedia barang/jasa P.02.09: Peralatan/suku cadang keselamatan kerja, pemadam kebakaran dan lindungan lingkungan;
4. Patuh dan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku terkait Katalog Elektronik Non-Contracted di Pertamina;
5. Menyampaikan informasi Harga Satuan setiap produk yang didaftarkan dan diunggah pada Katalog Elektronik Non-Contracted Pertamina, dengan ketentuan harga produk sudah termasuk pengemasan standar dan biaya pengiriman area Jabodetabek. Untuk pengiriman selain Jabodetabek dilakukan melalui mekanisme klarifikasi dan negosiasi biaya pengiriman per dokumen pemesanan produk dengan batasan biaya pengiriman maksimal adalah sesuai tarif pengiriman pihak ketiga yang bisa diakses secara publik antara lain TIKI, JNE atau setara serta tidak ada minimum pemesanan qty dalam satu dokumen pemesanan.
B.Periode Pendaftaran
C.Mekanisme Pencantuman/Penayangan Barang/Jasa e-Catalog Pertamina
Bersama ini kami sampaikan agar para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini, wajib mematuhi Etika Pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
D.Definisi
STRATEGIC PROCUREMENT
PT PERTAMINA (PERSERO)
Sopodel Tower
Jl. Mega Kuningan Barat III, RT.4/RW.5,
Kuningan-Setia Budi, Jakarta