PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENCANTUMAN PRODUK BARANG/JASA PADA E-CATALOG PERTAMINA KOMODITAS PORTABLE GAS DETECTOR

PENGUMUMAN PENDAFTARAN
PENCANTUMAN PRODUK BARANG/JASA PADA E-CATALOG PERTAMINA 
KOMODITAS PORTABLE GAS DETECTOR
No. Um-004/I30100/2024-S0
Tanggal 16 Agustus 2024

 

Bersama ini kami mengundang para Penyedia Barang/Jasa untuk turut serta dalam proses pencantuman Barang/Jasa untuk komoditas Portable Gas Detector dalam e-Catalog Pertamina.

  1. Persyaratan Pencantuman Produk Barang/Jasa
    Penyedia Barang/Jasa yang diundang adalah :
    1. Penyedia barang/jasa umum, manufacture, agen maupun distributor dengan syarat sebagai berikut :

      Penyedia Barang/Jasa umum

      Agen / Manufacture/Distributor

      1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina yang sesuai dengan Subbidang
      2. Surat dukungan dari agen/distributor/manufacture
      3. Surat Tanda Pendaftaran (STP) dari agen/distributor atau Nomor Induks Berusaha (NIB) dari manufacture yang memberikan dukungan
      4. Surat pernyataan format terlampir
      1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina yang sesuai dengan Subbidang
      2. Agen/distributor : Surat Tanda Pendaftaran (STP)
        Manufacture : Nomor Induk Berusaha (NIB)
      3. Surat pernyataan format terlampir

       


    2. Persyaratan spesifikasi minimum produk portable gas detector

      No

      Persyaratan Spesifikasi Minimum

      Dokumen yang disyaratkan

      1

      Type gas detected dan Range:

      1. H2S, Range (0 – 100 ppm) ;
      2. CO ; Range (0 – 500 ppm) ;
      3. O2, Range  (0 – 30 %) ;
      4. LEL, Range (0 – 100 %) ;

      Catalog produk yang akan ditawarkan

      2

      Class 1, Div 1, Gr A, B, C, D

      Catalog produk yang akan ditawarkan

      3

      Rating IP-65

      Catalog produk yang akan ditawarkan

      4

      Battery  : RECHARGEABLE AND REPLACEABLE

      Catalog produk yang akan ditawarkan


    3. Memiliki subbidang usaha P.02.09 : Peralatan/suku cadang  keselamatan kerja, pemadam kebakaran dan lindungan lingkungan
    4. Tidak sedang dikenakan sanksi merah atau hitam di lingkungan Pertamina Group
    5. Menyampaikan Informasi Harga Satuan setiap produk yang ditawarkan dan diunggah pada e-catalog Pertamina.
    6. Mempunyai akun Smart GEP Pertamina

  2. Periode Pendaftaran
    1. Masa berlaku pendaftaran terhitung sejak 16 Agustus 2024 sampai dengan 30 Agustus 2024, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
    2. Penyedia Barang/Jasa yang berminat harus sudah memiliki akun Smart GEP Pertamina. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang belum memiliki akun Smart GEP Pertamina dapat melakukan proses pendaftaran melalui i-vendor Pertamina.
    3. Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan pendaftaran dengan mengisi dan melampirkan dokumen sebagaimana persyaratan di atas melalui web Smart GEP Pertamina dengan link https://ptm.id/e-catalog.komoditas-portablegasdetector

  3. Mekanisme Pencantuman/Penayangan Barang/Jasa e-Catalog Pertamina
    1. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang telah memenuhi persyaratan akan diundang melalui Smart GEP untuk mencantumkan barang/jasa
    2. Admin catalog akan menyampaikan isian daftar barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa untuk selanjutnya dilakukan pengisian melalui Smart GEP
    3. Isian daftar barang/jasa harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan
    4. Penyedia Barang/Jasa mengirimkan kembali isian daftar barang/jasa yang telah diisi dengan lengkap ke admin catalog yang selanjutnya akan dilakukan review oleh admin catalog.
    5. Admin catalog dapat melakukan klarifikasi (bila diperlukan) atau dapat langsung menyetujui/tidak menyetujui terhadap isian daftar barang/jasa.
    6. Daftar barang/jasa yang telah disetujui selanjutnya dilakukan Publish oleh admin catalog keseluruh entitas Pertamina Group
    7. Proses pencantuman barang/jasa ini dibatasi kurun waktu tertentu, terkecuali ditentukan lain yang akan diinformasikan/diumumkan pada web Smart GEP pada kesempatan selanjutnya.
    8. Periode penayangan barang/jasa dalam Non-Contracted Catalog adalah sesuai dengan:
      1. Masa berlaku STP bagi Agen/Distributor; atau
      2. Masa berlaku ijin usaha bagi Pabrikan; atau
      3. Masa berlaku surat dukungan/penunjukan dari Agen/Distributor/Pabrikan bagi Penyedia Barang/Jasa umum.

        Dalam hal tidak terdapat masa berlaku pada dokumen diatas, maka periode penayangan dibatasi 1 (satu) tahun sejak undangan dikirimkan dan dapat diperpanjang kembali

        Bersama ini kami sampaikan agar para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini, wajib mematuhi Etika Pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

  4. Definisi
    1. Admin e-Catalog adalah pekerja di Fungsi Pengelola e-Catalog yang memiliki memiliki kewenangan sebagai admin dalam sistem e-Catalog Pertamina
    2. e-Catalog Pertamina adalah e-Catalog yang berisi daftar Barang/Jasa yang tercantum dalam sistem e-Catalog di Pertamina, baik yang berasal dari Kontrak maupun dari penyedia barang/jasa lainnya yang terdaftar di e-Catalog Pertamina
    3. Non-Contracted Catalog adalah e-Catalog Pertamina yang berisi daftar barang/jasa dari Penyedia Barang/Jasa yang diundang melalui sistem e-Catalog Pertamina tanpa melalui proses pengadaan barang/jasa

 

Jakarta,     Agustus 2024

 

 

STRATEGIC PROCUREMENT
PT PERTAMINA (PERSERO)
Sopodel Tower

Jl. Mega Kuningan Barat III, RT.4/RW.5,
Kuningan-Setia Budi, Jakarta

Share this post