BARITO TIMUR -- Direktorat Manajement Aset Pertamina dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur berhasil menyepakati enam poin terkait optimalisasi aset jalan dan landing site yang dimiliki Pertamina di kabupaten tersebut.
Menurut Vice President Asset Planning & Development Pertamina Hermawan, optimalisasi tersebut dilatarbelakangi oleh peraturan tentang pendayagunaan aset BUMN.
"Pertamina selaku BUMN wajib melakukan optimalisasi aset untuk menciptakan nilai tambah bagi perusahaan " ujarnya dalam pembahasan optimalisasi aset Pertamina di Kantor Bupati Barito Timur, pada Kamis (23/5/2019).
Seperti diketahui, Pertamina memiliki aset berupa jalan dan landing site di Kabupaten Barito Timur yang dibuka untuk mendukung mobilisasi kegiatan eksplorasi. Aset jalan tersebut sepanjang kurang lebih 60 km yang terletak di Desa Bentot Kecamatan Petangkep Tutui sampai dengan Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat, termasuk landing site yang terletak di Sungai Patai Telang Baru, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Enam hasil pembahasan bersama Pertamina dengan Pemkab Barito Timur beserta instansi terkait yang sudah ditandatangani bersama, yaitu pertama, semua puhak yang hadir mengakui bahwa aset jalan dan landing site di Kabupaten Barito Timur adalah benar milik Pertamina sesuai dengan legalitas yang dimiliki. Kedua, untuk aset jalan yang masuk dalam kawasan hutan produksi konversi akan dimintakan perijinan sesuai dengan perundang-undangan. Ketiga, ruas jalan milik Kabupaten, Provinsi dan Negara yang tidak termasuk dalam sertifikat hak pakai milik Pertamina yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Barito Timur merupakan milik Daerah/Provinsi/Negara, yang pengelolaannya sesuai dengan perundangan - undangan.
Keempat, Pemkab Barito Timur beserta Muspida, mendukung upaya Pertamina untuk mengelola aset jalan dan landing site sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kelima, Pertamina menugaskan PT Patra Jasa, selaku anak perusahaan Pertamina untuk pengelolaan aset jalan dan landing site tersebut. Keenam, diharapkan skema pengelolaan aset jalan tersebut dapat dapat memberikan manfaat bagi Pertamina, Pemda, perusahaan pengguna jalan dan masyarakat sekitar sesuai dengan peraturan perundang - undangan.*AP