PT Pertamina Hulu Energi Tandatangani Kontrak Kerja Sama Sementara dengan Badan Pengelola Migas Aceh

BANDA ACEH - Sebagai bagian perusahaan nasional yang bergerak di bidang hulu migas, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah. Hal tersebut terwujud dalam penandatanganan Kontrak Kerjasama Sementara antara PHE NSB dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), sebagai badan pemerintah yang diberikan tugas oleh pemerintah Republik Indonesia untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah provinsi Aceh, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23/2015.

Kontrak Kerjasama Sementara ini ditandatangani oleh Direktur Utama PHE Meidawati dengan Plt. Kepala BPMA, Azhari Idris, di kantor BPMA, Banda Aceh, Kamis (2/5/2019). 

Dalam sambutannya, Meidawati berharap agar kontrak kerja sama dapat segera difinalisasikan oleh pemerintah sehingga long term planning dapat disusun. 

"Semoga PHE NSB dengan BPMA ke depannya dapat bekerja sama sebagai satu tim yang kuat dalam melaksanakan kegiatan hulu migas sesuai dengan yang diamanatkan oleh pemerintah," ujarnya. 

Plt. Kepala BPMA, Azhari Idris, mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara BPMA dengan PHE NSB selama ini. “BPMA adalah lembaga baru, diharapkan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan PHE NSB dapat terus ditingkatkan dalam menjalankan kegiatan migas ini. Kami berharap, sumur Cunda dan South Lhoksukon di wilayah kerja “B” dapat menambah produksi ke depannya," ungkapnya.

Seperti diketahui, kontrak sementara Wilayah Kerja “B” (Blok “B”) yang dikelola oleh PHE melalui anak perusahaanya, PHE NSB, telah habis masa berlakunya pada tanggal 3 April 2019. Melalui penandatanganan kontrak kerja sama sementara yang kedua ini, PHE NSB akan terus melakukan kegiatan operasinya hingga enam bulan ke depan terhitung sejak 4 April 2019, atau sampai dengan kontrak kerja sama Wilayah Kerja “B” yang baru berlaku efektif. * PHE

 

 

Share this post