JAKARTA - PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), operator Wilayah Kerja (WK) Mahakam, dengan dukungan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk perusahaan, telah memperoleh sertifikat ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari TUV Nord Indonesia, yakni sebuah lembaga sertifikasi internasional, pada 14 Februari 2020. PHM merupakan salah satu unit usaha PT Pertamina (Persero) yang telah memperoleh sertifikasi ISO 37001 untuk seluruh kegiatan operasinya.
Direktur Utama PHM, Eko Agus Sardjono, menyambut gembira sertifikasi ISO 37001 untuk PHM ini, karena di situ terdapat berbagai landasan bertindak bagi karyawan dan seluruh mitra kerja perusahaan agar terhindar dari tindak pidana korupsi maupun penyuapan. “Sertifikasi ISO 37001 SMAP merupakan wujud kepatuhan dalam menjalankan bisnis yang profesional, sekaligus melengkapi program kepatuhan yang selama ini telah dijalankan,” kata Eko Agus.
Upaya PHM untuk mendapatkan sertifikasi ini merupakan bentuk pelaksanaan Surat Edaran Kementerian BUMN No SE-2/MBU/07/2019 dan Surat SKKMIGAS No.0989/SKKMA0000/2018/S0 yang mengimbau semua BUMN pada umumnya, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada khususnya, untuk mengambil langkah-langkah anti penyuapan.
Dalam proses untuk mendapatkan Sertifikasi ISO 37001 ini manajemen PHM membentuk tim FKAP (Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan) pada tanggal 31 Juli 2019. Tim ini terdiri dari beberapa fungsi, yaitu: Ethics & Compliance, Human Resources, Contract & Procurement, Communication, dan Finance. Tim ini bertugas untuk memperkuat komitmen PHM terhadap etika dan program kepatuhan melalui penerapan kebijakan dan prosedur yang tepat, pelatihan, dan komunikasi.
ISO 37001 mengenai SMAP adalah standar yang menjadi panduan bagi organisasi publik, swasta dan nirlaba untuk mengambil langkah-langkah preventif guna mencegah, mendeteksi, maupun mengatasi penyuapan yang mungkin terjadi di lingkungan perusahaan. Sistem ini dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan ke dalam sistem manajemen secara keseluruhan.*PHM