4 Pihak dalam Proses Serah Terima Minyak : Memahami Tupoksi Awak Kapal

4 Pihak dalam Proses Serah Terima Minyak : Memahami Tupoksi Awak Kapal

12-PTKAM1#kenallebihdalam

 

Kapal sebagai salah satu sarana transportasi utama menjadi suatu alat andalan dalam distribusi energi di Indonesia yang berpulau. Kapal dengan segala kelengkapan safety dan kesiapan operasionalnya merupakan faktor penting dalam proses serah terima minyak di Pertamina.

 

Secara korporat, Pertamina mengelola bermacam kapal untuk memenuhi beragam kebutuhan. Secara total ada 327 unit kapal yang dikelola oleh Pertamina, baik berupa kapal sewa maupun kapal milik. Tipe kapalnya pun beragam, mulai dari kapal berukuran besar (308.600 DWT), sampai dengan kapal berukuran kecil (1.188 DWT). Semua dioperasikan untuk memenuhi kebutuhan energi Indonesia.

 

Namun, operasional kapal tidak akan berjalan seperti yang diharapkan jika kualitas dan komitmen pekerjanya tidak mumpuni. Karena itu awak kapal memiliki peranan penting dalam menjamin kinerja operasional di atas kapal tetap pada level yang tetap optimal.

 

 

Awak Kapal

 

Awak kapal adalah oran-orang yang terdidik dan terlatih perihal kelautan serta kapal itu sendiri. Dalam memastikan seluruh awak kapal mampu dan cakap dalam menjalankan tugasnya, maka disusunlah rangkaian tugas pokok dan fungsi awak kapal. Hal ini penting untuk memastikan awak kapal melak­sanakan tugas sebagaimana mestinya.

 

Pembagian peran dalam kapal itu sendiri terdiri dari nahkoda/master, mualim I, mualim II, mualim III, markonis, chief engineer, crew kapal hingga permakanan. Meski terbagi dalam beberapa bagian, namun dalam pelaksanaan tugas dilakukan dengan saling melengkapi satu sama lain.

 

Sesuai pasal 1 ayat 12 UU No. 21 Tahun1992, nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda­tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan pengusaha kapal dimana dinyatakan sebagai nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas intinya adalah melengkapi kapalnya dengan sempurna, mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur, dan membuat kapalnya layak laut (seaworthy).

 

Mualim I adalah kepala dari dinas deck (geladak) yang juga membantu nakhoda dalam hal mengatur pelayanan di kapal jika kapal tidak punya seorang penata usaha atau jenang kapal. Selain itu, mualim I juga memelihara seluruh kapal kecuali kamar mesin dan ruangan-ruangan lainnya yang dipergunakan untuk kebutuhan dinas kamar mesin. Sementara mualim II bertanggung jawab atas jalannya pesawat pembantu navigasi kapal. Sedangkan mualim III bertanggung jawab atas pemeliharaan, kelengkapan dan memastikan peralatan safety dapat digunakan dengan baik.

 

Markonis/radio officer/spark bertugas sebagai operator radio/komunikasi serta bertanggung jawab menjaga keselamatan kapal dari marabahaya baik itu yang ditimbulkan dari alam seperti badai, ada kapal tenggelam, dan lain-lain. Seluruh awak kapal mulai chief engineer hingga crew telah memiliki tugas dan tanggung jawab tersendiri dalam menjaga operasional kapal berjalan dengan aman serta secakap mung­kin dalam menjaga tingkat losses di level minimum.

 

Seluruh tugas tersebut harus dijalankan dengan baik dalam menjamin operasional yang aman dan excellent, terutama dalam menjalankan peran Pertamina mendistribusikan energi ke seluruh pelosok negeri.•SG

 

#kenallebihdalam

Share this post