Gandeng Dua BUMN, PT Pertamina Lubricants Bentuk PT Katalis Sinergi Indonesia

JAKARTA - PT Pertamina Lubricants (PTPL) menggandeng Pupuk Indonesia Holding Company dan PT Rekacipta Inovasi ITB membentuk perusahaan katalis bernama PT Katalis Sinergi Indonesia. Kerja sama ini merupakan bagian dari sinergi antar-BUMN dalam mengembangkan riset dan teknologi untuk diaplikasikan dalam bisnis.

Hadir pada kesempatan ini Direktur Utama PTPL, Ageng Giriyono, Direktur Utama PT Pupuk Kujang, Maryadi, Direktur Utama PT Rekacipta Inovasi ITB, Alam Indrawan dan Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Migas, Nanang Untung.

Dalam sambutannya, Ageng menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin dengan baik  hingga terbentuknya PT Katalis Sinergi Indonesia.

Ageng juga berharap, terbentuknya perusahaan tersebut bisa membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Kami ucapkan terima kasih kepada Direktur Utama Pertamina, seluruh Jajaran Direksi dan Komisaris, sehingga bisa terwujud kolaborasi ini,” ungkap Ageng dalam acara penandatanganan akta pendirian perusahaan katalis, PT Katalis Sinergi Indonesia yang digelar secara virtual, Rabu, 30 Desember 2020.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Migas, Nanang Untung menyatakan, berdirinya PT Katalis Sinergi Indonesia merupakan suatu milestone penting dalam bidang riset dan teknologi yang bisa diaplikasikan dalam bisnis dan industri dalam negeri.

“Diharapkan ini menjadi contoh bagi aplikasi riset dan teknologi di Indonesia untuk bisa mengimplementasikan dan mengindustrialisasikan hasil penelitiannya sehingga bisa dirasakan manfaatnya bagi banyak pihak,” ujarnya.

Nanang juga berharap produk Katalis Merah Putih yang dihasilkan melalui perusahaan ini tak hanya digunakan di dalam negeri, tapi juga mampu bersaing di kancah dunia.

“Kami ucapkan selamat untuk semua stakeholders. Ini adalah awal dari perjuangan. Kita tetap perlu saling eratkan kerja sama agar PT Katalis Sinergi Indonesia memenuhi harapan kita, bangsa dan negara,” ujar Nanang.*STK

Share this post