ASN Mesuji melakukan tukar tambah tabung LPG 3 kilogram menjadi Bright Gas.

Pemerintah Mesuji Dukung Program Trade in LPG Subsidi ke Bright Gas

MESUJI, LAMPUNG - Pertamina melalui Pemasaran Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, Lampung menggelar Program Trade in LPG 3 kilogram ke Bright Gas 5,5 kilogram dan Bright Gas 12  kilogram. Program ini dilaksanakan secara berkelanjutan dari satu kecamatan ke kecamatan lain di kabupaten tersebut.

Bupati Mesuji, Saply, TH membuka peresmian posko Program Trade in yang difasilitasi oleh Agen LPG non-PSO, PT. Sony Prayuda, Rabu 28 April 2021.  Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pertashop 2P.346.20 Desa Bukoposo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji dan dihadiri Sales Branch Manager (SBM) Rayon III, Fresly Leo Chandra Hutapea.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung program Pertamina dalam memantau pendistribusian LPG 3 Kg Bersubsidi di wilayah Kabupaten Mesuji. Kami juga mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan LPG tabung 3 kilogram bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)  dan fasilitas Pemerintah Kabupaten Mesuji,” ujar Saply.

Hingga saat ini, 105 ASN dan masyarakat telah berpartisipasi dalam acara tersebut. Dalam program trade in ini, tabung kosong LPG 3 kilogram ditambah Rp200.000 dapat ditukarkan dengan tabung Bright Gas 5,5 kilogram yang sudah terisi penuh. Jika ingin  mendapatkan Bright Gas 12 kilogram beserta isi, masyarakat cukup menukarkan dengan tabung kosong LPG 3 kilogram dan uang tunai Rp390.000. Dalam kegiatan kali ini, lebih dari 105 tabung LPG 3 kilogram  berhasil dialihkan menjadi 87 tabung Bright Gas 5,5 kilogram dan 18 tabung Bright Gas 12 kilogram.

Unit Manager Communication, Relation & CSR Pemasaran Regional Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan, mengungkapkan, program ini dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya Pertamina agar penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi tepat sasaran, yaitu untuk rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro dalam kegiatan pengolahan makanan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyaluran dan Pendistribusian LPG, fungsi pengawasan Pertamina sebagai Badan Usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi dilakukan mulai dari agen hingga pangkalan. "Artinya, titik terakhir pendistribusian adalah di pangkalan dan bukan di pengecer,” ucapnya.*MOR II

 

Share this post