Corporate Secretary Pertamina, Brahmantya S. Poerwadi (kiri) menerima Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk lingkup korporat dari Presiden Direktur PT SGS Indonesia, Shashibhushan Jogani, di Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021.

Pertamina Raih Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan  

JAKARTA – Setelah menjalani proses asesmen mulai dari 22—26 Maret 2021, Pertamina berhasil meraih sertifikat ISO 37001:2016 untuk lingkup korporat dari lembaga sertifikasi internasional, PT SGS Indonesia. Sertifikasi tersebut menjadi salah satu bukti bahwa Pertamina sebagai holding BUMN migas telah menerapkan sistem manajemen anti penyuapan di seluruh proses bisnisnya.  

Sertifikat secara simbolis diserahkan oleh Presiden Direktur PT SGS Indonesia, Shashibhushan Jogani kepada Corporate Secretary Pertamina, Brahmantya S. Poerwadi, di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021.

Presiden Direktur PT SGS Indonesia, Shashibhushan Jogani  memberikan ucapan selamat kepada Pertamina yang telah melalui proses penilaian dengan baik sehingga dapat meraih sertifikasi ISO 37001:2016. “Implementasi sistem manajemen anti suap ini tidak hanya memberikan manfaat bagi  karyawan, mitra strategis, pemerintah, dan negara, tetapi juga yang terpenting dapat meningkatkan citra perusahaan sebagai entitas bisnis berintegritas dan kredibel di kancah internasional,” tuturnya.

Hal tersebut dipertegas oleh Corporate Secretary Pertamina, Brahmantya S. Poerwadi. Menurutnya, sertifikasi ISO 37001:2016 merupakan hal yang penting dicapai karena terdapat berbagai landasan bertindak bagi seluruh perwira Pertamina agar terhindar dari tindak pidana korupsi maupun penyuapan. “Sertifikasi ISO 37001 SMAP merupakan wujud kepatuhan dalam menjalankan bisnis yang profesional, sekaligus melengkapi program kepatuhan yang selama ini telah dijalankan,” ujar Brahmantya.

Upaya Pertamina untuk mendapatkan sertifikasi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan Surat Edaran Kementerian BUMN No SE-2/MBU/07/2019 yang mengimbau semua BUMN untuk mengambil langkah-langkah anti penyuapan. Termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 tahun 2016.

Brahmantya memaparkan, penerapan sistem manajemen anti suap berbasis ISO ini setidaknya mempunyai tiga manfaat penting. Pertama, membantu meningkatkan kontrol perusahaan untuk mencegah mendeteksi serta menangani terjadinya penyuapan di lingkungan perusahaan. Kedua, meningkatkan kepercayaan dan memberikan keyakinan kepada stakeholder  bahwa perusahaan telah menerapkan  program anti korupsi berstandar internasional.  Hal ini tentu sangat mendukung visi perusahaan menjadi world class energy company.

Ketiga, penerapan ISO 37001:2016 ini juga membantu perusahaan untuk terhindar dari potensi dikenakan pidana korupsi. Brahmantya menjelaskan, korporasi dapat dijatuhi pidana korupsi apabila tidak melakukan upaya untuk mencegah atau melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana korupsi. “Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah melakukan upaya konkret untuk mencegah dan tidak membiarkan terjadinya praktik korupsi,” katanya.

Ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah berperan sehingga korporat memperoleh sertifikat ISO 37001:2016.  “Kami mengajak seluruh perwira Pertamina untuk berperan aktif dalam penerapan sistem manajemen ini  dan penerapan 4 No's di lingkungan Pertamina demi mewujudkan perusahaan yang berintegritas dan bebas dari KKN,” ucapnya.*HS/RO

 

Share this post